GPM Taliabu Desak Polda Mulut, Diduga Ilegal, Galian C di Bobong

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Galian C yang diduga ilegal nampaknya masih saja beroperasi secara bebas di wilayah ibu kota bobong dan sekitarnya. Hal itu dapat di lihat dari aktivitas penambangan yang terus – menerus dilakukan oleh oknum – oknum tak bertanggung jawab di sekitaran sungai yang yang berlokasi di desa Wayo, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.

Ironisnya, meski tak mengantongi ijin galian, pemerintah daerah dan penegak hukum seakan-akan menutup mata atas persoalan tersebut.

berdasarkan pantauan media ini sekira pukul 11 : 00 WIT ( Kamis, 15 Juli 2021 ) nampak 1 unit alat berat ( eksafator ) sedang melakukan aktivitas menggali serta mengangkat pasir yang ada di sungai. Tak hanya alat berat, 1 buah mesin sedot juga tengah beroperasi secara terus-menerus untuk melayani dump truk yang tengah antri mengisi pasir sungai tersebut.

Atas persoalan ini, Kamarudin Taib SH, Direktur Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Taliabu, telah meminta dengan tegas agar pihak penegak hukum sesegera mungkin menindak tegas oknum-oknum yang telah melakukan aktivitas penambangan ilegal tersebut.

“Jika pemerintah daerah acuh, maka pihak kepolisian harus segera turun tangan, jangan ikut – ikutan menutup mata,” ungkapnya.

Kamarudin bilang, dampak kerusakan akibat aktifitas galian itu sudah nyata terlihat, salah satunya adalah ambruknya jembatan penghubung desa Wayo menuju desa talo karena sungai itu terus mengalami pelebaran.

“Kalau mau ke desa Talo, ada satu buah jembatan yang ambruk akibat galian ilegal itu. Betapa tidak, sungai itu di keruk setiap saat, sudah pasti jika musim penghujan tiba luapan sungai akan terjadi, ” terangnya, sembari menambahkan, sudah begitu kondisi jembatan rusak tersebut sampai saat ini dibiarkan begitu saja oleh pemerintah.

Untuk diketahui, lokasi sungai yang dijadikan sebagai tempat penambangan pasir tersebut sangat dekat dengan pemukiman warga setempat. Tidak hanya itu dampaknya, termasuk kerusakan jalan raya di sekitar jembatan tersebut diakibatkan oleh mobil mobil yang terus beraktifitas memuat pasir yang bersamaan dengan airnya sehingga terdapat genangan genangan yang membuat jalan itu rusak, bahkan rusak parah.

Untuk itu, DPC GPM Pulau Taliabu meminta dengan segera kepada Polda Maluku Utara untuk menindak tegas oknum oknum yang melakukan aktivitas penambangan pasir secara ilegal tersebut.” tegas Lisman ST.

Hingga berita ini dipublish, pihak pengelola maupun pemilik alat berat yang melakukan aktivitas galian tersebut belum berhasil di konfirmasi.

( Jek/Redaksi)

Komentar