Berita Sidikkasus.co.id.
PALI – Berdasarkan pantauan awak media di lapangan lagi-lagi terdapat di temukan di duga telah terjadi perbuatan melawan hukum, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di lakukan Kepala desa Curup M.TISAR sehubungan dengan prioritas penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021.
Berdasarkan papan informasi APBDes tahun 2021 Desa Curup kecamatan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, provinsi Sumatera Selatan, kepala Desa Curup M.TISAR kurang transfaran menyangkut Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) sumber Dana, Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2021, pada papan informasi APBDes tidak menyertakan berapa banyak jumlah masyarakat Desa Curup yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tidak menyertakan berapa besaraan Uang Bantuan Langsung Tunai yang harus di terima oleh penerima atau masyarakat Desa Curup sehingga Kepala Desa Curup M.TISAR terkesan di duga melakukan perbuatan melawan hukum, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dengan demikian tidak menutup kemungkinan yang menerima bantuan tersebut berasal dari keluarga besar Kepala Desa Curup M.TISAR.
Kepala Desa Curup M.TISAR tidak menjalankan apa yang seharusnya sudah di atur dalam Permendes PDTT 13 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa salahsatunya adalah Posko Covid 19, Anggaran posko Covid 19 sebesar 8% dari APBDes Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Anggaran posko Covid 19, Desa Curup di duga Fiktif atau besaran Anggaran untuk posko Covid 19, sudah di tentukan namun belanja di duga tidak di realisasikan sebagaimana mestinya, terlihat pada Posko Kovid 19 Desa Curup tidak ada kegiatan sama sekali yang terlihat hannya baleho bermerek posko Covid 19, di Balai Desa/Kantor Desa Curup.
Kepala Desa Curup M.TISAR saat di konfirmasi melaluai via Telefon enggan berkomentar atau tidak mengangkat telefonnya saat di telefon oleh awak media untuk konfirmasi, sampai di terbitkan berita ini.
PENULIS MULYADI KR.
Komentar