Operasi Pekat Sat Sabhara Polres Banyuwangi Berhasil Cyduk Puluhan Pasangan Mesum

Tak Berkategori

BANYUWANGI – JKN, Puluhan pasangan mesum bukan suami istri berhasil diamankan Sat Sabhara Polres Banyuwangi dalam opasi tumpas dan penyakit masyarakat (pekat). opeasi yangberlangsung pada Sabtu (14/4/18) malam itu dilakukan hingga dini hari.

Pasangan mesum itu diamankan di sejumlah hotel di Banyuwangi. Selain itu juga diamankan di warung-warung pelabuhan. Warga yang diamankan berjumlah 26 orang. Pelanggaran yang dilakukan di antaranya karena tidak memiliki KTP, pasangan mesum bukan suami istri, dan prostitusi. Para orpasi di cafe atau hall Hotel Mirah dan Hotel Lingkar Ketapang berhasil diamankan 12 pasangan mesum bukan suami istri dan tidak membawa KTP serta mabuk bikin onar.

Dari cafe Hotel Asika Pancoran dan Hotel Mangir Rogojampi diamankan sebanyak 18 pasangan mesum bukan suami istri dan sebagian tidak memiliki KTP.

“Sedang di Jl Gentengan kami berhasil mengamankan 2 pemuda yang sedang melakukan balap liar. Keduanya kami tangkap dan kami bawa ke Mapolres Banyuwangi beserta sepeda motornya. Selanjutnya kami proses tipiring (tindak pidana ringan),” tutur Kasat Sabhara AKP Basori Alwi.

Selain melakukan operasi pekat, Sat Sabhara Polres Banyuwangi juga melakukan operasi minuman keras. Selama sehari penuh, Sabtu (14/4/18) hingga esok paginya, berhasil diamankan beberapa orang yang diduga menjual miras.

Pada Sabtu (14/4/18) pukul 08.28 WIB berhasil menangkap Risqi Faizin (30), pedagang warga Watu Ulo RT 01 RW 02 Desa Bakungan, Kecamatan Glagah. Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa 2 botol arak ukuran 1,5 liter, 3 botol arak kecil ukuran 600 ml dan surat keterangan KTP. Pukul 19.15 WIB berhasil ditangkap, Sunyoto (56), pedagang warga Dusun Krajan RT 03 RW 03 Desa Banjarsari, Kecamatan Glagah. Barang bukti yang diamankan 28 botol ukuran 600 ml arak, 7 botol ukuran 1,5 liter arak dan KTP.

Selanjutnya pukul 20.30 WIB berhasil menangkap Sucipno (35), swasta warga Tratas Kecamatan Muncar. Barang bukti yang diamankan 2 botol ukuran 1,5 liter tuak dan 1 jurigen ukuran 30 liter tuak. Pada pukul 21.00 WIB, berhasil diamankan Kasianto (29), pekerjaan swasta warga Gumuk Agung RT 01 RW 03 Kecamatan Rogojampi. Dari penangkapan Kasianto ini polisi mengamankan barang bukti 4 jurigen miras jenis arak dan foto copy KTP.

Malam semakin larut, operasi miras terus dilanjutkan. Hingga pukul 22.00 WIB, Sat Sabhara berhasil mengamankan Susiami (37), ibu rumah tangga warga Dusun Krajan RT 01 RW 07 Desa Gambiran, Kecamatan Gambiran. Barang bukti yang diamankan 5 botol arak ukuran 600 ml dan KTP.

“Dan yang terakhir pada Minggu tanggal 15 April pukul 09.10 WIB, berhasil mengamankan Moh Soleh umur 43 tahun. Dia karyawan swasta tinggal di Jl Gandrung No 36 RT 01 RW 02 Kelurahan Mojopanggung, Kecamatan Giri. Dari penangkapan ini berhasil diamankan barang bukti berupa 4 botol arak bali ukuran 600 ml dan KTP sementara. Semua terduga pelaku penjual miras itu ditangkap di rumahnya masing-masing,” ( Ted )

Komentar