Sat Narkoba Polres Banyuwangi, Menciduk Pengedar Miliki Enam Paket Sabu

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Seorang warga Desa/Kecamatan Bangorejo diciduk anggota Satuan Narkoba Polres Banyuwangi. Dia diduga kuat merupakan pengedar narkoba jenis sabu. Dari tangannya ditemukan  beberapa paket sabu yang siap diedarkan. Dia diketahui bernama Nurfai Dai Mukmin, (41).

Tersangka dibekuk petugas di rumahnya. Penangkapan tersangka diawali dari informasi yang diterima Polisi. Petugas menerima informasi dari warga bahwa pria tersebut menjadi pengedar narkoba yang berbentuk kristal putih. “Dari informasi tersebut, kami kemudian melakukan penyelidikan di lapangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi AKP Muh. Indra Nadjib Sabtu (14/4/18).

Dari penangkapan tersangka, petugas mendapatkan sejumlah barang bukti. Di antaranya 6 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat 2,68 gram, empat potongan sedotan warna biru, 2 potongan sedotan warna orange. Polisi juga menemukan sebuah alat untuk menghisap sabu atau bong lengkap dengan pipet kaca yang masih terdapat sisa sabu.

Setelah melakukan penggeledahan, petugas langsung mengamankan tersangka menuju Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih menyelidiki asal sabu yang ditemukan polisi dari tersangka. “Kami masih melakukan pemeriksaan secara intensif,” tegas Polisi yang pernah berdinas di Korps Brimob ini.

Sebagai konsekuensi perbuatannya, tersangka kini harus mendekam dalam Rumah Tahanan Polres Banyuwangi. Penyidik menjeratnya dengan pasal 114 ayat (1) sub Pasal  112 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Jika terbukti bersalah dalam persidangan, dia terancam pidana penjara sedikitnya 4 tahun lamanya. ( Ted)

Komentar