Tim Sat Narkoba Polres Banyuwangi, Berhasil Menangkap Tiga Orang Lagi Pesta Sabu

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Tiga orang pecinta sabu tak berkutik saat digerebek tim Satuan Narkoba Polres Banyuwangi.

Apalagi ketiga orang ini sedang asyik berpesta menikmati kristal putih tersebut. Ketiga orang itu adalah Didit Supriyadi, (34), warga Dusun/Desa/Kecamatan Bangorejo, Mashuri, (36), dan Wawan Sugiyanto, (35), keduanya warga Dusun Sere, Desa/Kecamatan Bangorejo.

Ketiga orang ini ditangkap petugas Satuan Narkoba Polres Banyuwangi ketika sedang asyik menikmati sabu di sebuah rumah di Dusun Sere, Desa/Kecamatan Bangorejo.

Kedatangan petugas sama sekali diluar dugaan. Sehingga ketiga orang ini hanya bisa pasrah saat petugas mengamankan mereka.

Dari penggerebekan tersebut, ditemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan perbuatan mereka.  – Barang bukti yang diamankan berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat 0,39 gram, sebuah potongan sedotan warna biru, sebuah bong lengkap dengan pipet kaca terdapat sisa narkotika jenis sabu, sebuah gunting, sebuah korek api gas, satu unit HP milik Didit Supriyadi, dan satu unit HP milik Wawan.

Ketiga orang ini langsung digelandang menuju Polres Banyuwangi untuk dilakukan pemeriksaan. Hasil pemeriksaan, sabu tersebut dibeli oleh tersangka Didit. Penyidik Satuan Narkoba Polres Banyuwangi kini masih mendalami asal sabu tersebut.

“Kami masih terus melakukan pengembangan,” ujar Kasat Narkoba Polres Banyuwangi, AKP Muh. Indra Nadjib, Minggu (15/4/18).

Pasal 114 ayat (1) sub Pasal 112 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika kini dijeratkan kepada para tersangka. Mereka kini harus mendekam dalam penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Ancaman hukumannya pidana penjara lebih dari 5 tahun,” ( Ted )

Komentar