Secara Virtual, Wali Kota Ikuti Musrenbang Perubahan RPJMD Provinsi Jatim

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo + Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin didampingi Sekretaris Daerah drg. Ninik Ira Wibawati serta sejumlah Perangkat Daerah yakni Kepala BPPKAD, perwakilan dari Inspektorat dan Bappeda Litbang, hadir mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 secara virtual di Command Centre, Kamis (1/7).

Musrenbang yang dipimpin oleh Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa diikuti sekitar 340 perwakilan pemangku kepentingan se-Jawa Timur yang terdiri dari anggota Komisi XI DPR RI Dapil Jatim, Forkopimda Provinsi Jawa Timur, Bupati/Wali Kota se-Jatim, Ketua DPRD se-Jatim dan kepala perangkat daerah Provinsi Jatim.

Plh. Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahyono menyampaikan sesuai Permendagri Nomor 86 Tahun 2017 Musrenbang perubahan RPJMD merupakan penajaman, penyelarasan, klarifikasi dan kestabilan terhadap tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal.

Lebih lanjut ia menyampaikan tujuan pembahasan perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 antara lain penyesuaian keuangan daerah serta kegiatan strategis daerah akibat pandemi covid-19. Kemudian mengakomodasi perubahan kebijakan nasional sesuai Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2019 tentang percepatan pembangunan ekonomi di kawasan Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Kawasan Bromo Tengger Semeru, serta kawasan selingkar Wilis dan lintas selatan; Permendari Nomor 90 Tahun 2011 dan Keputusan Mendagri Nomor : 050/3078/2020 tentang fasilitasi, verifikasi dan nomenklatur rencana pembangunan dan keuangan daerah.

“Melalui Musrenbang ini diharapkan mendapatkan saran dan masukan dalam rangka penyempurnaan rancangan peraturan daerah tentang perubahan RPJMD dan kemudian dilakukan persetujuan oleh DPRD Provinsi Jatim,” ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa, dalam sambutannya menyampaikan salah satu alasan dilakukannya Perubahan RPJMD Provinsi Jawa Timur Tahun 2019-2024 ialah terjadinya pandemi Covid-19 yang memberikan dampak sangat besar dan beresiko terhadap hal lainnya. Kemudian sisa masa berlaku RPJMD tidak kurang dari 3 tahun.

Ia mengungkapkan peningkatan Covid-19 secara eksponensial di seminggu terakhir. Sehingga perlu dilakukan antisipasi tidak hanya di sektor kesehatan saja tetapi di sektor ekonomi, sosial, keagamaan dan lainnya. “Saya mohon kepada bupati/wali kota terutama sebagai Ketua Satgas Covid-19, data yang menunjukkan kenaikan secara eksponensial supaya dilakukan langkah-langkah antisipatif, yudikatif dan solusi secara sistemik,” ujarnya.

Khofifah mengingatkan arahan Presiden tentang pelaksanaan PPKM darurat sebagai bentuk keseriusan dikarenakan banyak rumah sakit yang melakukan ekspansi tempat tidur yang semestinya untuk pasien non Covid 19 menjadi pasien Covid-19. Sehingga telah diputuskan mulai tanggal 3-20 Juli akan diberlakukan PPKM darurat. “Kemungkinan besok saya akan koordinasi dengan para bupati/wali kota terkait pelaksanaan PPKM darurat ini,” tandasnya.

Khofifah meminta para bupati/wali kota melakukan check dana kelurahan atau dana desa supaya tidak kurang dari 8 persen untuk refocusing penanganan covid-19. Pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19, seluruh aparat negara baik TNI, Polri, maupun ASN, dokter dan tenaga kesehatan.

Diakhir sambutannya Khofifah menyampaikan rasa terima kasihnya kepada semua elemen strategis yang mengikuti Musrenbang virtual ini. “Mudah-mudahan apa yang kita lakukan dari perubahan RPJMD Provinsi Jatim Tahun 2019-2024 ini bersinergi dengan ikhtiar kita untuk meningkatkan kinerja pembangunan di Provinsi Jatim,” ujarnya. (Yuli)

Komentar