Berita Sidikkasus.co.id
PALI – Berdasarkan pantauan awak media di lapangan lagi-lagi terdapat di temukan di duga telah terjadi perbuatan Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) di lakukan Kepala Desa Muara Ikan RUSLAN MANSUR, SE sehubungan dengan penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa tahun 2021
Berdasarkan papan informasi APBDes tahun 2021 Desa Muara Ikan, kepala Desa tidak transfaran menyangkut Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa tahun 2021, pada papan informasi APBDes tidak menyertakan berapa banyak jumlah masyarakat Desa Muara Ikan yang menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tidak menyertakan berapa besaraan Uang Bantuan Langsung Tunai yang harus di terima oleh penerima sehingga Kepala Desa Muara Ikan RUSLAN MANSUR, SE terkesan di duga melakukan perbuatan melawan hukum, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) terkait dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan tidak menutup kemungkinan yang menerima bantuan tersebut berasal dari keluarga besar Kepala Desa Muara Ikan RUSLAN MANSUR, SE
Kepala Desa Muara Ikan RUSLAN MANSUR, SE tidak menjalankan apa yang seharusnya sudah di atur dalam Permendes PDTT 13 tahun 2021 tentang prioritas penggunaan Dana Desa salahsatunya adalah Posko Covid 19, Anggaran posko Covid 19 sebesar 8% dari APBDes Dana Desa, Anggaran posko Covid 19 Desa Muara Ikan di duga Fiktif atau besaran Anggaran sudah di tentukan namun tidak di realisasikan sebagaimana mestinya terlihat pada Posko Kovid 19 Desa Muara Ikan tidak ada kegiatan sama sekali yang terlihat hanyala baleho bermerek posko Covid 19
Kepala Desa MUARA IKAN RUSLAN MANSUR, SE dua kali di sambangi awak media untuk konfirmasi terkait hal tersebut di atas namun Kepala Desa sedang tidak berada di Kantor, Posko dan di tempat kediaman pribadinya melaikan hanya yang ada ibu/istri pak Kades ada di tempat kediamannya yang bisa di tanya, sedang kemana pak Kades jawabnya dia sedang ke tempirai sampai di terbitkan berita ini
PENULIS MULYADI KR.
Komentar