Berita Sidikkasus.co.id
LABUHA, – Di duga pihak dinas Kesehatan Kabupaten halmahera selatan (Halsel) prov (Malut) abaikan sanksi yang di berikan oleh BPK RI terhadap 15 Paket pengadaan Alkes atas Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (Halsel) ( LKPD) Tahun 2016 Sesuai Nomor : 15.C/LHP/XIX.TER/5/2017 Tanggal : 22 Mei 2017
Pengadaan alat kesehatan dan
Alat Laboratorium Tahun 2016 terkait
denda Keterlambatan pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Selatan ( Halsel) Maluku Utara.
Akibat dari keterlambatan tersebut BPK RI melalui BPK Perwakilan Maluku Utara Memerintahkan Kapala Dinas Kesehatan untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku kepada PPK atas pekerjaan pengadaan alat kesehatan yang kurang optimal dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai kontrak tersebut.
Selanjutnya BPK RI juga Memerintahkan Kapala Dinas Kesehatan Halmahera Selatan untuk menginstruksikan PPK agar menetapkan dan menagih denda senilai Rp 519.828.623,09.-( Lima ratus sembilan belas juta delapan ratus dua puluh delapan ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah) kepada pihak
penyedia barang/jasa serta menyetorkannya ke rekening Kas Daerah.
Jadi, terkait keterlambatan pekerjaan untuk diadakan pengadaan obat tersebut senilai Rp 10.377.381.080,00.- ( Sepuluh miliar tiga ratus tuju puluh tuju juta tiga ratus delapan puluh satu ribu delapan puluh rupiah). dan Denda keterlambatan pekerjaan dari 15 paket pengadaan maksimal 5% itu senilai Rp 518.869.054,00.-( Lima Ratus delapan belas juta delapan ratus enam puluh sembilan ribu lima puluh empat rupiah).” Sumber terpercaya LKPD Kabupaten Halmahera Selatan pada tahun 2016.
Menurut, Sekertaris dinas Kesehatan Hairil Toloa, saat di konfirmasi di ruang kerjanya tidak dapat memberikan tanggapan terkait hal tersebut karena PPK dinkes di tahun 2021 ini sudah di ambil ahli langsung oleh kadinkes sehingga masalah ini saya selaku sekertaris juga tidak dapat merespon.” ucapan dengan Singkatnya.
“Selain itu menurut, Eks ( Mantan) PPK dinas kesehatan yakni Budiyanto Badi, saat di konfirmasi di ruang kerja sekertaris dinkes dirinya membenarkan bahwa pihak PPK hingga saat ini tidak mengetahui keberadaan ke 15 Paket pengadaan tersebut karena pada saat itu PPK sudah mencoba menghubungi 15 perushan tetapi sampai saat ini belum mengetahui alamat perusahan yang terkait, dan pihak Inspektorat juga sudah memanggil pihak PPK di tahun 2018 lalu. Jadi nanti di hubungi atau konfirmasi langsung ke Inspektorat terkait Masaalah ini.” Ujar Budiyanto
Selang waktu yang berbeda salah satu Staf Inspektorat Saiful Tupuy saat di temui di ruang kerjanya mengaku tidak dapat memberikan tanggapan yang berkaitan dengan keuangan negara.
Kami di Inspektorat semua pegawai sudah sepakat tidak akan memberikan tanggapan, apa lagi yang berkaitan dengan persolan Anggaran karena juga sudah menyekepakati semua yang berkaitan dengan Anggaran di serahkan ke Inspektur-Inspektorat. Kata” Saiful Kamis 1/7/2021
Begitu juga Kepala Inspektur Inspektorat Fadila Abbas, saat di konfirmasi tidak berada di ruang kerjanya, namun saat di temui di kediamannya mengaku belum dapat menerima tamu dengan alasan sakit.
Saya masih sakit sehingga belum bisa terima tamu di kantor Inspektorat itu, katanya ada beberapa oknum pegawai yang positif covid -19. Terpisah,
Kapala dinas kesehatan Halmahera Selatan yakni Hasna Muhammad, dirinya tidak berada di kantor saat di konfirmasi, kamis 1/7/2021 sekira pukul 11:00 Wit.
( Sukandi)
Komentar