Zona Merah Dalam Peta Sebaran Covid-19, Bupati Jember Langsung Ambil Langkah Cepat

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER – Bupati Jember Ir. H. Hendy Siswanto langsung menyikapi munculnya zona merah dalam peta sebaran Covid-19 Kabupaten Jember pada 27 Juni 2021 kemarin. Bupati Hendy langsung menggelar rapat koordinasi dengan seluruh jajaran Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Jember beserta para Kepala OPD terkait dan direktur rumah sakit di kantor Pemkab Jember, Senin (27/06/2021).

Bupati Hendy dalam rapat tersebut menyampaikan beberapa arahan untuk mengantisipasi lonjakan kasus baru, di antaranya penambahan ketersediaan Bed Occupancy Rate (BOR) yang saat ini penggunaannya sudah mencapai 70 persen.

Selain itu, Bupati Hendy mengintruksikan BPKAD untuk menyiapkan anggaran refocusing sebesar Rp. 150 Miliar untuk beberapa kebijakan yang akan diambil.

“Tolong siapkan anggaran refocusing minimal Rp. 150 M. karena kita akan berlakukan langkah pembatasan aktivitas masyarakat juga tempat yang menimbulkan kerumunan lebih ketat lagi serta penyekatan mulai tingkat Kabupaten hingga RT/RW diaktifkan kembali,” kata Bupati Hendy dalam arahannya.

Penyekatan RT/RW akan diberlakukan bagi wilayah dengan kondisi darurat dimana terdapat kasus positif bahkan kematian akibat Covid-19.

Skema Work From Home (WFH) dengan pola 50 persen di kantor dan 50 persen di rumah diaktifkan kembali bagi seluruh dinas pemerintah.

“Eselon 1 dan 2 tetap di kantor, untuk eselon 3 dan 4 ini diberlakukan skema 50/50 dalam bekerja, dengan catatan meski bekerja di rumah tidak boleh keluyuran (harus tetap ada di rumah),” sambung Bupati Hendy.

Bupati Hendy berharap dengan kebijakan ini dalam waktu seminggu ke depan kondisi sebaran Covid-19 di Kabupaten Jember dapat menurun kembali.

“Ketika menurun, kita gas lagi aktivitas perekonomian warga kita tentunya tetap menerapkan protokol kesehatan,” pungkasnya. (Herman).

(Sumber : Diskominfo kabupaten Jember)

Komentar