Berita sidikkasus.co.id
Jember, — Polisi berhasil mengungkap pelaku spesialis pencurian di 15 TKP Masjid di wilayah Kabupaten Jember. Polisi menyebut pelakunya adalah seorang residivis karena dua kali terlibat kasus pemerkosaan.
Selain kasus pemerkosaan, Pria berinisial MP (26) asal Dusun Bulangan Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari, Jember, pernah juga dijebloskan ke penjara karena kasus pencurian, pada tahun 2019.
Seperti diketahui, MP ditangkap Polisi karena diduga menjadi pelaku pencurian di Masjid Baitul Amien Desa Jatimulyo Kecamatan Jenggawah, Jember.
” Pencurian di masjid tersebut terjadi pada hari Sabtu tanggal 05 Juni 2021, Tersangka MP beraksi masuk kedalam masjid dan merusak almari yang berisi perangkat suara dengan menggunakan obeng”, ungkap Kapolsek Jenggawah AKP. Makruf,S.H. Senin Siang (28/06/2021).
Tersangka MT melarikan diri setelah berhasil membawa barang-barang masjid. “Pelaku mengambil 1 (satu) unit Equalizer Merk SHEQ dan 1 (satu) unit Power Amplyfire merk Yamaha. Kerugian ditaksir senilai 5,8 Juta Rupiah”, sebutnya.
Kapolsek Jenggawah menjelaskan bahwa melalui serangkaian proses penyelidikan, Polisi mengungkap kasus ini dan berhasil mengindetifikasi pelakunya. Dan akhirnya, MT Ditangkap.
Dari tangan Tersangka MT, Petugas menyita sejumlah barang bukti. Diantaranya adalah 1 (Satu) unit Equalizer merk Sheq, 1 (satu) unit Amplyfire Merk Yamaha, sebuah obeng belimbing, sebuah tas tansel warna hitam dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio No.Pol : P-6613-UV.
Saat ini kasus yang menyeret residivis kasus pemerkosaan tersebut masih terus dikembangkan. Atas perbuatannya, Tersangka MT, dijerat pasal 363 ayat 1 ke 5 KUHPidana.
(Herman).
Sumber : Redaksi Humas Polres Jember.
Komentar