Berita Sidikkasus.co.id
BINTUNI – Dalam rangka kegiatan TNI manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke 111 di Kampung Idoor Distrik Wamesa, Bertempat di Balai Kampung Idoor, Senin (28/6/2021) Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kabupaten Teluk Bintuni melakukan sosialisasi.
Dihadapan warga masyarakat Kampung Idoor , dengan di dampingi Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke-111 , Kasi Perlindungan Anak Alit Hariyono mensosialisasikan undang-undang perlindungan anak.
Adapun UU Perlindungan Anak yang di sampaikan yaitu :
a. Dasar hukum UU no. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak yang di sahkan oleh Presiden Megawati di Jakarta.
b. UU no 35 Tahun 2014 dan UU no 17 thn 2016 tentang perlindungn anak.
Kasi Perlindungan Anak Pada Dinas Pemberdayaan , Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana pada kesempatan itu juga mengingatkan Para Orang tua agar segera mengurus surat identitas.
” Surat identitas itu juga hak anak, dengan adanya surat tersebut berarti orang tua sudah memberikan perlindungan kepada anak, seperti membuatkan surat identitas seperti Akte Kelahiran, dan di masukkan ke dalam Kartu Keluarga, ” Kata Pak Alit.
Dia menambahkan, Usia yang masuk dalam kategori anak itu adalah Usia 0 Tahun sampai dengan usia 18 Tahun, apabila sudah lewat dari 18 tahun ,” Itu bukan anak lagi,” tutupnya. (Ser)
Komentar