Akibat Buka Gembok Toko Bukan Miliknya, Pemuda ” Ganteng ” Harus Berurusan dengan Polsek Mumbulsari

Berita sidikkasus co.id

Jember ,— Pencuri yang beraksi membobol Toko Di Pasar Mumbulsari, Jember, Rabu (23/06/2021), akhirnya berhasil dibekuk Personil Unit Reskrim Polsek Mumbulsari, Polres Jember.

Kapolsek Mumbulsari AKP. Subagyo, SH membenarkan penangkapan terhadap pembobol toko berinisal DN (33) warga asal Dusun Pejimangar Desa Lampeji Kecamatan Umbulsari, Jember.

” Kejadiannya 4 Hari lalu. Toko milik Pelapor atas nama Indra (22), Pedagang di Pasar Mumbulsari mengaku Tokonya dibobol maling. Pintu toko yang digembok dirusak pelaku . Barang-barang seperti sembako dan rokok hilang, kerugiannya ditaksir senilai 4 Juta Rupiah”, Kata Kapolsek . Minggu Malam (27/06/2021).

Berbekal hasil penyelidikan di lapangan, Kapolsek menyebut pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira Pukul 10.45 Wib, Tim Unit Reskrim mencurigai pelakunya. Alhasil, petugas bisa menginterograsi DN dan berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari tangan Tersangka.

” Modus operandi pelaku membobol toko tersebut dengan cara mencongkel gerendel pintu dan gembok dengan menggunakan linggis yang sudah disiapkan pelaku sebelum beraksi”, jelasnya.

Pihaknya sudah mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah 33 bungkus rokok dengan berbagai merk, sebuah Topi warna merah, Kaos pendek warna coklat, celana pendek bermotif kotak-kotak warna hijau, satu besi linggis bulat dan satu unit sepeda motor merk Suzuki Smash tanpa plat nomor warna hitam.

Atas perbuatannya, kini Tersangka DN harus meringkuk dibalik jeruji besi Rutan Mapolsek Mumbulsari. Oleh Penyidik, Pelaku dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke 5e Sub Pasal 362 KUHPidana. (Herman).

Sumber : Redaksi Humas Polres Jember.

Komentar