Berita Sidik Kasus.co.id
BANYUWANGI – para Nasabah atau pemegang Insurance Policy (Polis Asuransi) Sinar mas Wilayah Banyuwangi mulai bergejolak dan melakukan pengaduan di Rektorat Lembaga Perlindungan Kunsumen Nasional(LPKN) yang berkantor di jalan Benculuk, guna untuk meminta bantuan terkait kepastian pencairan dana asuransi Polis yang selama ini belom bisa dicairkan keseluruan.
Menurut Sulaikam, Saat dikonfirmasi menuturjan bahwa kantornya mendapat pengaduan para pemegang polis asuransi sinar mas.
“Kami mendapatkan pengaduan di Kantor di Rektorat LPKN kemarin, nasabah mengadukan secara langsung masalah gagal bayar oleh asuransi Sinar Mas yang sudah berjalan tahunan. Minggu 27/06/2021.
Masih menurut Sulaikam, menceritakan detail perjanjian antara nasabah dan pihak asuransi sinar mas.
“Padahal dari perjanjian awal penerima polis dengan pihak asuransi Sinar mas sepakat menabung dengan jangka waktu lima (5) tahun dengan menabung Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) untuk perbulannya, jika genap lima tahun total keseluruhan hampir Rp 30.000.000 juta dengan ditambah bunga Rp 6.000.000 juta, hingga total keseluruhan pemegang polis menerima Ro.36.000.000, akan tetapi pemegang polis faktanya justru merasa kecewa karena tidak menerima keseluruhan dari tabungan tersebut. bahkan di pertemuan tersebut, pemegang Polis yang diwakili oleh kuasanya Sulaikam(lpk) dan Roni (lpk) juga menyerahkan surat permohonan pengaduan dengan Kepala Sinar mas, akan tetapi selama baru ke 4 kali baru bisa menemui dari pihak asuransi serta sulitnya berkomonikasi dengan menejemen sinar mas, sangat disayangkan,”ucap, Sulaikam Yang di amini Roni salah satu pengurus LPKN Banyuwangi, dengan raut wajah kesal.
Roni, juga menambahkan, Lembaganya terus menggali data untuk ditindaklanjuti, saat
ini kami baru menghimpun data pemegang polis Sinar Mas di Banyuwangi, akan tetapi kami masih banyak menerima data pemegang polis lain yang habis kontraknya dan menuntut pembayaran klaimnya,” ujar Roni.
“Kami ingin dapat kepastian kapan dana klien kami segera dicairkan,” sambungnya kata Roni.
Sulaikam, berharap ada itikad baik dari direksi Sinar Mas dan pihaknya, LPKN Juga meminta harus lebih aktif memikirkan nasib pemegang polis sehingga ada jalan keluar.
“Jangan kecewakan mereka (pemegang polis) yang membangun mimpi dengan membeli asuransi selama 5 tahun untuk biaya kesehatan. Mereka pun hanya menuntut haknya dan keadilan. Apalagi mereka menuntut uang mereka sendiri bukan uang orang lain, dan bukan untuk apa – apa, tapi untuk biaya kehidupan dan kesehatan sehari -hari ,” tandas Sulaikam.
Sebagai penerima kuasa lanjut kata Sulaikam, pihak di Rektorat LPKN Banyuwangi akan mendorong agar masalah gagal bayar ini tidak terkatung-katung lagi. LPKN beserta anggota lainnya akan mendesak pihak -pihak terkait untuk membahas upaya -upaya penyelamatan dana pemegang polis Sinar mas,” pungkasnya.
Reporter: Edi/Indah
Komentar