Berita Sidikkasus.Co.id.
PALI – Berdasrkan hasil pantauan dan investigasi awak media di lapangan Desa Karta dewa kecamatan Talang Ubi Kab. Pali prov Sumsel memiliki APBDes Tahun 2021 Sebesar Rp. 2.673.968.574.00 (Dua miliar Enam Ratus Tuju Puluh Tiga Juta Sembilan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Tuju Puluh Empat Rupiah) dalam nilai tersebut sudah termasuk pembangunan Rehab Kantor Kepal Desa, tapi sangat di sayangkan kegiatan pembangunan rehab kantor kepala Desa tersebut tidak mengindahkan peraturan yang berlaku tentang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021, maka dengan hal demikian Kepala Desa Karta dewa di duga telah melakukan perbuatan melawan hukum Korupsi sehubungan dengan realisasi penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2021 terkait dengan pembangunan Rehab Kantor Kepala Desa, Jumlah Dana sebesar Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
Berdasrkan papan informasi kegiatan pembangunan Rehab Kantor Kepala Desa Dusun II Karta dewa terlihat jelas pada papan informasi kegiatan tersebut kepala Desa Karta dewa telah melakukan pembohongan publik lebih terkhususnya masyarakatnya sediri Desa Karta dewa, hal ini terjadi patut di duga kepala Desa Karta dewa untuk melancarakan dan memuluskan aksinya di duga perbuatan melawan hukum korupsi sehubungan dengan pembangunan Rehab Kantor Kepala Desa, Lokasi Dusun II Kartadewa Nilai Kegiatan sebesar Rp. 170.000.000 (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah)
Pada papan informasi kegiatan pembangunan rehab kantor kepala Desa menunjukan sumberdana Alokasi Dana Desa (ADD) atau APBD Kab. Pali Tahun Anggaran Tahun 2020, tetapi pada papan informasi kegiatan berlambangkan atau logo Kementrian Desa (Kemendes) yang menjadi pertannyaan publik kegiatan tersebut suber dana ADD Th 2020 di realisasikan pada Tahun 2021, sedangkan SPJ kepala Desa Karta dewa terkait dengan pembangunan rehab kantor kepala Desa tersebut tidak menutup kemungkinan untuk realisasi Tahun Anggaran 2021.
lebih memprihatinkan lagi terkait dengan judul kegiatan yang tertera pada papan informasi kegiatan tersebut seakan akan, ada dua kegiatan ada pembangunan ada pula rehab, maka dengan demikian terlihat jelas bahwa kepala Desa karta dewa, di duga telah melakukan korupsi kolusi nepotisme (KKN)
Namun jika pembangunan rehab kantor kepala Desa tersebut menggunakan suber dana Dana Desa (DD) Tahun 2021 maka terlihat jelas bahwa Kepala Desa Karta dewa menentang peraturan Permendes PDTT 13 Tahun 2021 tentang prioritas pengunaan dana Desa, pada Pengembangan Kegiatan di Luar Prioritas Penggunaan Dana Desa, Pembangunan Kantor Kepala Desa, Balai dan/atau Tempat Ibadah Tidak diperbolehkan.
Di duga fiktif dana psoko Covid, Desa Aman Covid 19, 8% dari pagu 1 miliar Dana Desa (DD) sehingga menunjukan bahwa Dana Posko Covid 19 sebesar lebih dan kurangnya Rp. 80.000.000 (Delapan Puluh Juta Rupiah) sedangkan posko Covid 19 di desa karta dewa tidak ada kegiatan, yang ada hanya terlihat baleho posko Covid 19, jumlah tersebut untuk membiyayai terdiri dari 1. Seluruh warga memakai masker ketika ke luar rumah, 2. Terdapat cuci tangan pakai sabun dan air mengalir yang siap di setiap tempat umum, antara lain di depan warung, toko, dan los pasar,di tempat ibadah, tempat pelayanan umum seperti balai desa, poskesdes, dan lain-lain, dan 3. Merawat sebagian ruangan isolasi desa, dan mempertahankan pos jaga guna : 1. Mendata dan memeriksa tamu yang masuk desa, 2. Mendata dan memeriksa kondisi kesehatan warga yang keluar masuk desa, 3. Mendata dan memeriksa warga yang baru datang dari rantau dan, 4. Merekomendasikan warga desa dari rantau atau warga desa yang kurang sehat untuk karantina mandiri.
personil posko Covid 19, ketua : kepala desa. wakil : ketua badan permusyawaratan Desa
Angota : 1. Perangkat desa, 2. Anggota badan permusyawaratan Desa (BPD) 3. Kepala dusun atau yang setara, 4. Ketua rukun warga, 5. Ketua rukun tetangga, 6. pendamping lokal desa, 7. Pendamping program keluarga harapan (PKH), 8. Pendamping desa sehat, 9. Pendamping lainya yang berdomisili di desa, 10. Bidan desa, 11. Tokoh agama, 12. Tokoh adat, 13. Tokoh masyarakat, 14. Karang taruna, 15. Pemberdayaan kesejateraan keluarga (PKK), dan 16. Kader pemberdayaan masyarakat desa (KPMD).
Mitra : 1. Bhayangkara pembina ke amanan dan ke tertiban masyarakat (babinkantibmas) 2. Bintara pembina desa (babinsa); dan 3. Pendamping desa
Di duga fiktif dana bantuan langsung tunai (BLT) sebesar Rp. 300.000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah) untuk perorang dengan jumlah penerima tidak transfaran kepada publik lebih terkhususnya masyarakat desa kartadewa dengan demikian tidak menutup kemungkinan yang menerima dana bantuan langsung tunai (BLT) tersebut berasal dari keluarga kepala desa.
Saat di konfirmasi via Whatsapp kepala Desa Karta Dewa, Yan Amran engan berkomentar hinga sampai terbitnya berita ini.
Berdasrakan Permendes PDTT 13 Tahun 2020 tetang Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2021, terdiri dari Empat Undang – Undang dan Lima Peraturan yang berlaku yang dimandatkan oleh Undang – Undang Desa, maka penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk mewujudkan 8 (delapan) tipolgi desa dan 18 (delapan belas) tujuan SDGs Desa.
Saat di konfirmasi Atas kejadian tersebut pihak komcab LP – KPK Kab. Pali sangat geram dengan ulah kepala desa yang di duga tidak taat dengan peraturan dan undang-undang yang berlaku di NKRI, tentang prioritas penggunaan dana desa dan alokasi dana desa tahun 2021,sehinga bisa berakibat menimbulkan indikasi di duga terjadi perbuatan melawan hukum, dilakukan kepala desa korupsi DD dan ADD tahun 2021,dengan kejadian ini Sekretaris eksekutif komcab LP-KPK Kab. Pali Kunci Alam akan menindak lanjuti kejadian ini kepada pihak aparat penegak hukum atau yang berwenag, tegasnya.
PENULIS MULYADI KR.
Komentar