Program Rehabilitasi Sosial Bagi Korban Penyalahgunaan Narkotika di Rutan Klas I Cirebon

Tak Berkategori

CIREBON, JKN – Saat ini, Indonesia tidak lagi merupakan tempat transit melainkan sudah menjadi wilayah pemasaran dan peredaran Narkotika internasional, karena didukung oleh letak yang  geografis, cukup strategis dengan jumlah penduduk terbesar keempat di dunia kurang lebih 238 juta jiwa (BPS : Sensus Penduduk Indonesia 2010).

Menurut data narkoba dunia, jumlah penyalaguna narkoba sebesar 200 juta orang dan terus mengalami peningkatan (UNODC report-2016). Di Indonesia ada sekitar 5 juta pengguna narkoba (BNN 2017), dan terus meningkat, rata-rata pengguna narkoba berusia 25-30 tahun.

Meningkatnya pengguna narkoba di Indonesia berbanding lurus dengan maraknya peredaran narkoba, terbukti di sebagian besar lembaga pemasyarakatan (LAPAS) di Tanah Air.

“60 persen penghuni LAPAS didominasi kasus narkoba, dan di Lembaga pemasyarakatan khusus untuk napi narkoba, di tahun 2017 ada 86 ribu orang.Napi bandar dan pengedar sebanyak 54 ribu, kemudian pengguna sekitar 32 ribu orang,” kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami.

Sementara menurut, Pembina Yayasan Pradita Madani Cempaka (PRAMA) Bapak Agus Widarsa, AKS., S.IP.mMelihat permasalahan tersebut diatas dan melihat tinggi kasus narkotika, Yayasan Pradita Madani Cempaka (PRAMA),  salah satu lembaga sosial yang memiliki program pencegahan dan rehabilitasi Narkotika di wilayah.

 

Program ini, telah berjalan sejak awal tahun 2017 dan telah di ikuti oleh 4 angkatan, dengan kegiatan Asesmen, konseling individu dan kelompok, diskusi kelompok/sharing group, pertemuan keluarga dan lainnya termasuk mempersiapkan para napi atau tahanan pasca bebas nantinya.

Mempersiapkan napi/tahanan korban penyalahgunaan napza ketika keluar dari rutan, dapat kembali hidup normal di keluarga dan masyarakat, hidup sehat, bebas dari penyalahgunaan narkotika dan peredaran gelap narkotika. (Omika/Ida Farida/JKN)

Komentar