Tak Satupun Koperasi di Jember Bubar

Berita sidikkasus.co.id

JEMBER – Paling tidak hingga semester pertama tahun ini tidak satu koperasi Kabupaten Jember yang bubar ataupun dibubarkan. Hal ini diungkapkan oleh Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Jember, Rabu (16/6/2021).

Plt Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro lewat Kabid Perkoperasian, Sartini, mengungkapkan, hingga saat ini tidak ada satu koperasi yang bubar, baik itu dibubarkan ataupun bubar atas keputusan anggota.

“Ada dua cara, pertama dibubarkan oleh pemerintah dan kedua inisiatif dari koperasi itu sendiri berdasarkan rapat anggota,” jelas Sartini di ruang kerjanya. Hal itu bisa dilihat pada UU No.25/1992 pasal 46 hingga 50.

Ia menjelaskan lebih jauh, berdasarkan peraturan yang berlaku, pembubaran dilakukan jika badan usaha koperasi terbukti telah menyalahi aturan atau lalai dari tanggung jawab yang sesuai dengan Undang-Undang Koperasi.

Pejabat atau pemerintah harus melakukan penelitian untuk membuktikan apakah koperasi tersebut memang menyalahi aturan dan layak dilakukan pembubaran secara permanen. Pun, pemerintah harus memiliki data terkait dengan kekayaan yang dimiliki oleh badan usaha koperasi, daftar anggota koperasi, dan pejabat tingginya.

Di dalamnya, ungkap Sartini, ada anggaran yang dikeluarkan oleh pemerintah dalam pembubaran itu.

Berbeda dengan pembubaran atas kehendak koperasi. Sebelumnya harus ada rapat anggota dibuktikan dengan notulen dan absensi rapat (lebih valid disaksikan oleh petugas dari Dinkop). Pengurus akan menyampaikan keputusan rapat anggota tersebut kepada pejabat yang berwenang dengan disertai permohonan untuk pembubaran koperasi.

“Hak-hak seluruh anggota harus dikembalikan baik itu simpanan pokok simpanan wajib dan lainnya,” katanya.

Pejabat kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Pembubaran dan menyampaikannya kepada pengurus koperasi. Dengan demikian, koperasi resmi dibubarkan, jelas mantan Plh Dispendukcapil itu.

Seperti diketahui di dalam APBD Kabupaten Jember tahun 2021 tidak alokasi bagi Dinas Koperasi dan Usaha Mikro terkait pembubaran koperasi sehingga tidak akan ada pembubaran koperasi oleh Pemerintah. (Herman).

Komentar