Berita Sidikkasus.co.id
BINTUNI – Surat edaran Gubernur Nomor : 0612/1273/GBP/2021 tentang penerapan Work From Home (WFH) dan Work From Office (WFO) dilingkungan kerja pemerintah Provinsi Papua Barat.
Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor 03 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pengendalian Risiko Penularan Infeksi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19),Surat Edaran Gubernur Papua Barat Nomor 850/1336/2020 tanggal 16 September 2020 Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Lingkungan Kerja Pemerintah Provinsi Papua Barat.
Tentang Pertimbangan semakin meningkatnya angka penderita terpapar Pandemi Covid-19 di lingkungan kerja maupun lingkungan sosial masyarakat se Provinsi Papua Barat; 20% (9.695 orang) Positif dan 80% (39120 orang) Negatif dari 47.815 orang yang diperiksa (Data per tanggal 20 Juni 2021), dengan ini disampaikan bahwa dalam rangka memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Maka sistem kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara diatur, Terhitung Mulai Tanggal 24 Juni 2021 sampai dengan 13 Juli 2021 (14 hari kerja), Sistem kerja Pegawai ASN menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya (Work From Home) sebanyak 50%, dan yang melaksanakan tugas/bekerja di kantor (Work From Office) sebanyak 50% tetap di melakukan koordinasi secara berjenjang sesuai tugas dan tupoksi pada Lembaga/nstansi/ Organisasi Perangkat Daerah masing-masing, mulai masuk kantor kembali hari Rabu tanggal 14 Juli 2021.
Pegawai/ASN yang sedang melaksanakan tugas kedinasan dirumah/tempat tinggalnya wajib menjalankan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya/ tidak diperkenankan bepergian ke daerah lain atau daerah terdampak.
Pegawai/ASN yang melaksanakan kedinasan di Luar Daerah, diatur lebih lanjut oleh Pimpinan Lembaga/lnstansi/OPD masing-masing.
Pemerintah Daerah Tetap Memberikan Tambahan Penghasilan bagi ASN yang melaksanakan tugas kedinasan dengan bekerja dirumah/tempat tinggalnya,Optimalisasi pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam pertemuan, rapat dan sosialisasi
Surat edaran ini berlaku efektif mulai tanggal ditetapkan dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan Demikian untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan. (Ser)
Komentar