Berita Sidikkasus.co.id
Ternate – Aliansi Peduli Masyarakat Sula atau APMS kepada media ini memberikan penjelasan terkait Sikap Bupati Sula memutasi dan merotasi 57 jabatan termasuk menon-jobkan Sekda Kepulauan Sula, sebagai perbuatan melawan Hukum.
Hal ini disampaikan salah satu Presidium APMS, Ridwan Tidore kepada sejumlah media, Senin, 21/6 di Ternate dan Sanana.
Pernyataan ini juga terkait Kunjungan Tito Karnavian bersama sejumlah menteri di Maluku Utara, Selasa dan Rabu ini. Menurut Ridwan, momen ini harus jadi pemecah masalah amburadulnya birokrasi bikinan Bupati Fifian.
APMS, tambah Ridwan, tidak mencampuri urusan administrasi pemerintahan, namun langkah kejut yang dilakukan Bupati Fifian yang memutasi dan memberhentikan pejabat adalah hal tak normal.
“Harusnya Fifian mendasarkan kebijakannya pada aturan perundangan. Nah, yang dilakukanFifian terkait mutasi ini patut diduga berdasar dendam politik yang tak terkontrol,” ujar Ridwan, yang juga Wakil Ketua KNPI Kepulauan Sula ini.
Selain itu, sikap Fifian yang tidak menanggapi Surat Dirjen Dukcapil Kemendagri dan Surat Gubernur Maluku Utara soal mutasi pejabat adalah langkah keliru Fifian yang perlu diluruskan Mendagri Tito Karnavian.
“Kami tidak menyebut Fifian sebagai Bupati Arogan, tapi kami memakluminya sebagai Bupati yang baru bertugas dan belum didukung SDM pejabat yang bagus, sehingga kondisi Tabrak Aturan ini diabaikan,” ujar Eros, demikian Ridwan biasa disapa.
Intinya, tambah Eros, APMS meminta Gubernur selaku wakil pemerintah pusat di daerah dapat mengagendakan masalah mutasi bupati Sula dalam bahasan rapat koordinasi.
( Redaksi)
Komentar