Warga Dusun Rampan Desa Cantuk Kecamatan Singojuruh Di Duga Kena Tipu

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Rabu, /11/4/2018.
Awal dari kronologis semula H.SZ memang ingin membeli sawah yang ditawarkan oleh Sarjo, namun yang ditawarkan sawah itu milik orang lain, sehingga dengan akal rekayasa Sarjo tersebut bisa mengibuli H.SZ dengan penawaran sawah sudah bersertifikat dengan luas 2500.m2 dengan harga Rp 60.000.000 ,- (Enam Puluh Juta Rupiah ).

Namun H.SZ setelah membayar uang kepada Sarjo dengan kontan Rp 60.000.000, – tapi ada keraguan H.SZ bahwa foto copi sertifikat tersebut dengan atas nama Nengah Muntri ternyata sawah itu sudah terjual pada orang lain, sehingga H.SZ kecewa dan sempat adu argumen dengan Sarjo, bersama teman satu tim, bagaiman Pak Sarjo kok bisa – bisanya sampaian ini menjual sawah yang sudah di jual ke orang lain sih Pak, tuturnya.

Sepertinya saya kena tipu dan mungkin ini sudah di rencanakan terlebih dahulu, dengan nada yang lirih.
Kalau begitu tolong kembalikan uang saya dengan jumlah yang berdasarkan nota kwitansi sebesar Rp 60.000.000, – saya gak jadi beli sawah yang sudah menjadi hak orang lain, katanya .

Yang terhormat Pak Sarjo, Pak Saiho dan Pak Totok saya harap untuk pengertiannya semoga bisa mengembalikan uang sejumlah yang tertera di kwitansi, apabila tidak ada kelanjutan, maka dengan berat hati saya akan melalui jalur hukum yang berlaku. Bahwa saya kena tipu atas dasar faktor yang sudah direncanakan sehingga saya niat baik tulus untuk membeli sawah tersebut dengan cara kurang bijak.

Dari Rp 60.000.000, yang sudah saya terima sebuah sepeda Motor Honda Scoppy seharga Rp 12.000.000, – itu dari Pak Sarjo, jadi kekurangannya Rp
40.000.000, – yang belum terbayar hingga sampai saat ini 4 tahun lamanya.

( Edi )

Komentar