Pernyataan Sikap PWJ atas Kasus Pemerasan oleh Oknum Wartawan

Berita sidikkasus.co.id

Jember, — Bahwa tidakan pemerasan kepada siapapun yang dilakukan oleh siapapun warga negara Indonesia adalah sebuah perbuatan KRIMINAL yang telah diatur dalam KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara.

Terlebih tindakan kriminal tersebut dilakukan oleh oknum yang berprofesi sebagai wartawan, maka selain mencoreng nama baik pelaku itu sendiri, perbuatan tersebut jelas telah mencoreng marwah profesi mulia banyak insan pers dan berbagai lembaga wartawan yang ada.

Terhadap perbuatan dua oknum wartawan yang melakukan dugaan Tindak Pidana PEMERASAN tersebut, kami Perserikatan Wartawan Jember (PWJ) dengan ini menyatakan sikap sbb ;

1. Mengecam keras tindakan kriminal yang dilakukan dua oknum wartawan tersebut karena bertentangan dengan aturan hukum yang berlaku khususnya Undang-undang Pers.

2. Mendesak pihak Polres Jember menindak tegas dan mengusut tuntas kasus tersebut.

3. Menghimbau kepada kelembagaan wartawan baik lokal dan nasional serta perusahaan pers untuk lebih serius lagi dalam melakukan pembinaan wartawannya agar tidak mencederai profesi wartawan.

4. Mengimbau kepada semua pihak agar berhati-hati terhadap siapapun oknum wartawan yang melakukan pemerasan, dan dimohon untuk berani melawan/menolak semua niat jahat mereka atau paling tidak agar melaporkan kejadian tersebut kepada Perserikatan Wartawan Jember (PWJ).

5. PWJ berkomitmen dalam membangun integritas dan dedikasi wartawan sesuai dengan Undang-undang Pers.
Sekian. (Herman).

(Sumber : Humas PWJ)

Komentar