Diduga Korupsi/Memperkaya Diri, GPM Desak Kejari Taliabu Lidik dan Periksa RKB SMPN 3 & Bangunan TK Desa Limbo

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Diduga Korupsi dan Memperkaya diri serta sekelompoknya terkait Proyek Pekerjaan Pembangunan RKB Dan Perabotnya SMP Negeri 3 Satap terdapat di lokasi Desa Limbo Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu ( Pul-Tab) Maluku Utara.

Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) melalui Ketua Dewan Pembina yakni Asrarudin La Ane, telah usai melakukan investigasi di lapangan terdapat Pekerjaan Konstruksi instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu Satker Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Pulau Taliabu waktu itu, telah menganggarkan anggaran proyek ini dengan nilai Pagu/HPS Rp 928.800.000,00.- ( Sembilan ratus dua puluh delapan juta, delapan ratus ribu rupiah) pada APBD tahun 2016 tapi hingga saat ini belum juga terselesaikan.

Sehingga Proyek tersebut terjadi pada mangkrak dari tahun 2016 hingga 2021 saat ini dan membiarkan begitu saja bangunan yang tak kunjung selesai itu.” tuturnya. Lanjutnya,

GPM Pulau Taliabu menelusuri dan menemukan Pekerjaan Proyek Pembangunan RKB Dan Perabotnya SMP Negeri 3 Satap terdapat di lokasi Desa Limbo melalui sistem aplikasi
LPSE Kabupaten secara epropnya. Kami temukan juga nilai kontrak yang dilaksanakan pekerjaan oleh perusahaan CV. TARAKANI JAYA. dengan nilai Kontrak Rp 892.800.000,00.- ( Delapan ratus sembilan puluh dua juta, delapan ratus ribu rupiah).

“Perusahaan tersebut beralamat di Kel. Dufa-Dufa, Kec.Ternate Utara – Ternate (Kota) – Maluku Utara. Dan ada juga kami menemukan Jasa Konsultan Pengawasan RKB SMP Beserta Perabotnya yang telah dilaksanakan pekerjaan oleh CV. Ariston Group dengan nilai kontrak Rp.172.500.000,00.- ( Seratus tuju puluh dua juta, lima ratus ribu rupiah). pungkas” Sapaa Akrab, Asra.

GPM menduga kuat ada konspirasi kejahatan dari pihak dinas terkait yang telah dianggarkan proyek pekerjaan pembangunan RKB Dan Perabotnya SMP Negeri 3 Satap ini, diduga untuk memperkaya diri dan sekelompoknya.

“Kenapa GPM menyebutkan demikian karena pekerjaan proyek tersebut seharusnya dikerjakan di tahun 2016 harus selesai di tahun itu. tapi hingga saat ini masih juga dibiarkan saja. kata” Asra saat media Sidikkasus.co.id temui dikediaman pada hari Minggu 13 Juni 2021. tambahnya,

Selain itu, Menurut Masyarakat disana bahwa ada juga pembangunan Sekolah TK Desa Limbo dengan nilai kontrak Rp 170.000.000,00.(seratus tujuh puluh juta rupiah). Nilai kontrak ini kami ketahui dari pihak masyarakat yang menyampaikan ke GPM. Yang mana pembangunan itu sampai sekarang belum juga selesai hingga terjadi pada mangkraknya

Maka dari itu, DPC, GPM meminta ketegasan Pihak penegak hukum yakni Kejaksaan RI, Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu, Agar melidik dan memeriksa Oknum-oknum dari Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga atau pihak ketiga yang telah diduga kuat merugikan masyarakat dan telah merugikan uang negara atau memperkaya diri dan sekelompoknya.” tegasnya.

(Jek/Redaksi)

Komentar