Berita Sidikkasus.co.id
TERNATE – Kepala Kejaksaan Tinggi ( Kajati ) Maluku Utara Dr.Erryl Prima Putra Agoes menerima kunjungan kehormatan Inspektur Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia ( Babinkum TNI ) Marsma TNI Evi Zuraida SH.MH beserta rombongan terdiri dari Irwarsus Inspektorat Babinkum TNI Koloner CHK Irman Putra SH.MH dan Mayor CHK. Lanbok Hutagaul SH selaku KUPT 0419 Ternate.
Kajati Maluku Utara Dr. Erryl Prima Putra Agoes didampingi Wakajati Malut Budi Panjaitan SH,MH, Asintel Efrianto SH,MH menyambut baik kunjungan Inspektur Babinkum TNI beserta rombongan, yang berlangsung di ruang kerja Kajati Maluku Utara, Kamis ( 10/6/2021)
Adapun maksud dan tujuan kunjungan tersebut adalah silaturahmi dan peningkatan sinergitas serta membahas penempatan Asisten Tindak Pidana Militer pada Kejati Maluku Utara
Hal itu sebagaimana tindak lanjut dibentuknya organisasi atau jabatan baru pada Jaksa Agung Tindak Tindak Pidana Militer atau Jampidmil yang akan di ikuti ditiap Kejati seluruh Indonesia.
” Membahas akan ditempatkan perwira TNI sebagai Asisten Tindak Pidana Militer, kajati berharap kedepan sinergitas kejaksaan dan TNI akan lebih meningkat dalam melaksanakan tugas,” ujar Kajati Maluku Utara Erryl Prima Putra Agoes.
Diketahui bahwa sebelumnya Kejaksaan Agung sudah mengisi sejumlah pejabat dalam jabatan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer, pengisian pejabat tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Jaksa Agung RI. Nomor: KEP-IV-389/C/05/2021 tanggal 17 Mei 2021.
Adapun pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pada Jampidmil Kejaksaan Agung dilakukan pada Selasa 25 Mei 2021 lalu, yaitu 3 (tiga) orang Pejabat Eselon III dan beberapa Pejabat Eselon IV.
Sebagai tambahan bahwa Babinkum TNI adalah Badan Pelaksana Pusat di tingkat Mabes TNI, yang berkedudukan langsung di bawah Panglima TNI, dengan tugas menyelenggarakan Pembinaan Hukum dan Hak Asasi Manusia di lingkungan TNI, melaksanakan pembinaan, penyelenggaraan Oditurat, dan pemasyarakatan Militer dalam lingkungan peradilan militer. Sumber” Muzer.
(Jek/ Redaksi)
Komentar