Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG – Dua Organisasi Perangkat Daerah(OPD) rupanya tak indahkan undang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pulau Taliabu.
Pasalnya RDP yang di agendakan oleh Komisi 1 DPRD taliabu itu, pada siang tadi Rabu 09/06/2021, dalam rangka mengevaluasi masalah yang terjadi di desa dan pembebasan lahan yang hingga kini belum di selesaikan seluruhnya oleh pemerintah daerah (Pemda) setempat.
“Hari ini kami mengagendakan RDP bersama bagian pemerintahan untuk mengevaluasi sudah sejauh mana tindak lanjut dari mereka dalam menangani pembebasan lahan. Terus yang kedua di DPMD itu adalah masalah pembayaran tunjangan gaji aparat serta pemberihentian aparat desa yang dilakukan oleh kades tidak sesuai mekanisme aturan yang berlaku.” Ungkap ketua komisi 1 DPRD, Sukardinan Budaya saat ditemui di ruang kerjanya.
Sambungnya Ini merupakan panggilan kedua, yang mestinya mereka (OPD terkait) hadir karena kami mau menanyakan langkah-langkah yang mereka ambil dalam mengatasi masalah ini. Misalnya kalau kades itu salah dalam mengambil keputusan, seharusnya instansi terkait secepatnya memberikan pembinaan atau sanksi tegas, supaya menjadi contoh bagi desa-desa lainnya.”Ujar Sukardinan Budaya yang juga mantan pendamping desa.
Ketidakhadiran kedua OPD tersebut membuat pihak komisi 1 DPRD merasa geram dan akan mengambil langkah tegas menyurat ke Bupati Pulau Taliabu untuk memberikan sanksi pada yang bersangkutan.
“Kami akan mengusulkan ke pimpinan DPRD untuk menyurat ke Bupati agar berikan sanksi pada pimpinan OPD tersebut”. tutupnya.
( Jek/Redaksi)
Komentar