Berita Sidikkasus.co.id
LUMAJANG – Dipenjara selama 4 (empat) tahun di LP klas IIB Lumajang, rupanya tak membuat jera Inisial ‘WSH’ (25) laki laki warga Kelurahan Kepuharjo, Kecamatan Lumajang, Kabupaten Lumajang, Jawa timur (Jatim).
Pasalnya, pada hari Sabtu, tanggal 5 Juni 2021, sekira pukul 15.30 Wib. Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang, kembali berhasil menangkap ‘WSH’ dengan kasus yang sama, Yaitu menjadi budak Shabu.
Selain menangkap tersangka, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang juga berhasil mengamankan barang bukti (BB), diantaranya adalah,
Sebuah tas pinggang warna hitam yang berisi : Sebuah dompet warna kuning bertuliskan ‘Wijaya Emas’ yang didalamnya berisi : 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang berisi Shabu dengan berat kotor 0,53 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran kecil berisi Shabu dg berat kotor 0,18 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang yang didalamnya berisi 1 (satu) buah plastik klip berisi Shabu dengan berat kotor 0,31 gram, 1 (satu) buah plastik klip ukuran sedang bertuliskan ‘C-TIK’ didalamnya berisi 5 (lima) buah plastik klip ukuran sedang, 1 (satu) buah sendok takar / sekrop yang terbuat dari potongan sedotan plastik warna putih, 1 (satu) buah pivet kaca yg didalamnya masih berisi Shabu, Uang hasil penjualan sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah), dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna merah, Nopol : N-3716-YAQ, Serta 1 (satu) buah HP Xiaomi warna hitam dg simcard 085707356xxx.
Total keseluruhan berat Shabu sebanyak 1,02 gram.
Kasat Narkoba polres Lumajang, AKP. Ernowo, SH., Dikonfirmasi Sidikkasus.co.id, Minggu malam (6/6/2021) melalui Paur Subbag Humas polres Lumajang IPDA Andrias Shinta PW membenarkan adanya penangkapan tersebut.
“Ya benar, Pada hari Sabtu (5/6/2021) Pukul : 15.30 WIB, tersangka ‘WSH’ di tangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang di tepi Jl. Semeru Kelurahan Citrodiwangsan Kecamatan Lumajang,” kata Shinta.
Lanjut Shinta, Terlapor (tersangka) ditangkap karena kedapatan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum dengan sengaja menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menyerahkan, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan dan menyimpan, memiliki, menguasai atau menyediakan Narkotika Gol. 1 jenis Shabu.
Dalam hal ini, jelas Shinta, terlapor / tersangka ditangkap di tepi jalan dan pada saat dilakukan penggeledahan diketemukan beberapa barang bukti, dan keseluruhan barang bukti tersebut diakui kepemilikannya oleh tersangka/terlapor ‘WSH’.
Selanjutnya, kata Shinta, terlapor (tersangka) beserta barang buktinya serta saksi dibawa ke Satresnarkoba Polres Lumajang guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat
Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, jelasnya.
Informasi dihimpun sidikasus.co.id dari polisi, bahwa tersangka/terlapor merupakan residivis dalam kasus / perkara yang sama, yaitu penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu pada tahun 2016. Dan telah menjalani hukuman (vonis PN Lumajang) berupa kurungan / penjara selama 4 (empat) tahun di LP klas IIB Lumajang. (Ria/End)
Reporter: Biro Lumajang
Komentar