Godlief Idorway : Kedepan Tidak Boleh Buat Program Seenaknya

Ketgam. Sekertaris Bappelitbangda Teluk Bintuni, Godlief Idorway

 

Berita Sidikkasus.co.id

BINTUNI – BAPPELITBANGDA (Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian Pengembangan Daerah) Kabupaten Teluk Bintuni menggelar kegiatan rapat koordinasi bersama forum Organisasi Perangkat Daerah ( OPD ) ruang lingkup Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni.

Di sadur dari Humas Pemda Teluk Bintuni, Pemda Teluk Bintuni melalui Bappelitbangda membuka kegiatan tersebut dengan mengundang sejumlah kepala – kepala OPD dan Kepala – kepala Distrik se – Kabupaten Teluk Bintuni, di ruang rapat kantor Bappelitbangda Teluk Bintuni, Kamis (2/6/2021) lalu, dengan membawa Tema

” Pemulihan Ekonomi Dan Reformasi Struktural Mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional”

Sekertaris Bappelitbangda Teluk Bintuni, Godlief Idorway saat ditemui awak media diruang kerjanya mengatakan, para Pimpinan OPD dan para kepala Distrik hadir untuk membicarakan target tahun 2022 agar memenuhi target, apa yang harus di lakukan?, Pejabat asli Tanah Sisar Matiti pun memberikan contoh terang dia, ” seperti halnya dari sektor kemiskinan, Bintuni saat ini berada di angka 29,39 % , nah inilah fungsi dari rapat koordinasi hari ini agar masing – masing OPD dan Distrik mempunyai target – target capaian yang harus di planingkan agar dapat menekan angka dari sektor kemiskinan tadi ,” jelasnya.

Untuk target tahun 2022 di upayakan dengan lebih menekan angka kemiskinan agar bisa mencapai 27,20 % , sehingga nanti ketika saat masa jabatan Bupati dan wakil Bupati berakhir ada laporan pertanggung jawaban terkait capaian kinerja yang dilakukan oleh OPD terhadap penjabaran visi dan misi Bupati dan wakil Bupati, terang Godlief.

“ bukan hanya dari sektor kemiskinan saja, sektor pendidikan dan kesehatan juga tidak kalah pentingnya sebagai tolak ukur dalam pertumbuhan sebuah daerah “ tandasnya.

Pada kesempatan itu Godlief menegaskan jangan lagi masing – masing OPD membuat program atau kegiatan berdasarkan maunya sendiri, tapi kita harus berdasarkan acuan dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) pada visi misinya Bupati.

Lanjut nya, Juga selain itu bahwa aturan Permendagri tarkait semua penyusunan perencanaan harus sesuai dengan aturan pusat, hal itu perlu di pahami oleh Pimpinan OPD juga Para Kepala Distrik. Pungkasnya. (Ser)

 

Komentar