Berita Sidikkasus.co.id
TALIABU – Sebanyak 17 tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, sore (6/6/2021) ini, bakal dipindahkan ke Lapas Sanana Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara.
Pasalnya, sebelum melakukan perjalanan ke lembaga pemasyarakatan (Lapas), para tahanan tersebut diberi rapid test covid-19 untuk menaati protokol kesehatan.
“Rapid test covid-19 terhadap 17 tahanan jaksa yang akan dipindahkan dan di eksekusi ke Lapas Sanana Sula. Tahanan akan dibawa oleh jaksa dengan transportasi kapal ke Lapas Sanana besok sore dengan kerjsasama pengawalan polisi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taliabu, Agustinus Herimuliyanto, dalam keterangan tertulisnya, Minggu (6/6/2021).
Pemindahan tahanan dari Taliabu ke Lapas Sanana, untuk melakukan persidangan secara daring (dalam jaringan). Sementara untuk sidang virtual, Jaksa mengkoordinasikan pelaksanaannya dengan pihak Lapas dan Pengadilan.
“Sebagian tahanan yang belum menjalani persidangan akan disidangkan secara daring/virtual, dengan lokasi terdakwa yang ditahan tetap di Lapas Sanana, jaksa penuntut umum di kantor Kejari, dan majelis Hakim di ruang sidang PN Bobong,” ucap Agustinus.
Untuk diketahui, 17 tahanan jaksa tersebut beragam kasus diantaranya, narkotika, perikanan, kekerasan terhadap orang, termasuk tahanan kasus pencurian 3 sepeda motor.
(Jek/Redaksi)
Komentar