Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – DPC, GPM Pulau Taliabu melalui Ketua Yakni Lisman ST, mengatakan bahwa ada Penemuan baru dari tim jaksa penyidik kejaksaan negeri kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara.
Terkait adanya pengembalian uang tanpa nama penerimanya. Ini merupakan bukti kuat adanya penyelewengan anggaran dan termasuk kejahatan bersama yang dilakukan antara beberapa pihak terkait.
Sehingga mestinya Kejari sudah harus ada yang di tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Karena itu akan menjadi penilaian publik terhadap keseriusan Kejari Pulau Taliabu dalam menangani kasus-kasus dugaan Korupsi yang ada. Kata” GPM melalui telpon seluler via SMS Washapp pada Media Sidikkasus.co.id hari Sabtu 5 Juni 2021, sore tadi.
Lanjut, Paska Tim Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Pulau Taliabu Telah melakukan Penggeladahan di Dinas Kesehatan, Unit Layanan Pengadaan ( ULP) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pulau Taliabu hingga disegel Pintu Gudang dan 2 Lemari Khusus Penyimpanan berkas penting di BPKAD di beberapa hari lalu itu.
Terkait dugaan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu – Tikong Senilai Rp1,98 Milyar setelah ada pengembalian.
GPM juga memberikan apresiasi dan dukungan penuh terhadap langkah dan tindakan yang dilakukan lembaga hukum di Pulau Taliabu tersebut.
Saya menyampaikan dukungannya sekaligus acungan dua jempol kepada tim jaksa penyidik Kejaksaan Negri Pulau Taliabu atas Penggeladahan untuk mencari bukti yang cukup terkait Dugaan Korupsi Pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong.
“Saya berharap dan mengapresiasi Penggeladahan ini, supaya menjadi moment yang tepat untuk memberantas korupsi di Kabupaten Pulau Taliabu,” tutur’ Lisman.
Sapaa akrab La Dade menyebutkan, Penggeladahan ini adalah tindakan tegas Tim jaksa penyidik Kejaksaan yang akan membatasi ruang gerak korupsi yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu, karena APBD yang begitu besar di Anggarkan oleh pihak dinas kesehatan Taliabu, Untuk pekerjaan di tahap pertama sebesar Rp 3 miliar lebih di tahun 2016 serta di tahap dua Sebesar Rp 2 Miliar lebih pada tahun 2018 gunanya untuk pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong di sana.
“Dirinya mendukung penuh tindakan Kejaksaan untuk mencegah terjadinya kolusi, korupsi dan nepotisme yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu yang kita cintai ini.” ungkapnya.
“Kami mendukung penuh ini, kami berharap tindakan ini dilakukan tanpa tebang pilih, kami acungi jempol Kejaksaan, karena kami rasa sulit jika hanya pencegahan, tindakan, bukan pencegahan yang kami mau, agar semua masyarakat tahu hasil temuan dari BPK jika terindikasi adanya KKN,” tegas Dade
( Jek/Redaksi)
Komentar