Penyerobotan lahan tanah yang di duga di akui oleh oknum masyarakat tanpa ada surat jual beli di desa pedindang.

Berita sidik kasus.co.id

Bangka tengah – jumat 04/06/2021.
Dari temuan dilapangan tentang ada ya penyerobotan lahan tanah tanpa ada ya surat jual beli. team sidik kasus langsung menemui, pihak yang mempunyai surat jual beli tanah tersebut,untuk meminta keterangan.

dari keterangan bapak erwandi, selaku pemilik surat jual beli tanah tersebut.jadi waktu sebelum saya membeli tanah ini, saya mempunyai tambak. tapi numpang di tanah orang di samping ayuk saya.Jadi berapa bulan kemudian jebol tambak ikan saya itu.tidak lama itu ada abang saya, menawarkan tanah kepada saya.
yang di depan lahan tanah, tempat usaha tambak saya itu.
mau di jual dengan bapak sarwada.
Sebelum saya membeli tanah itu, ada bekas bandar lama kiri dan kanan.
berapa hari kemudian bapak sarwada menjual tanah tersbut ke bapak erwandi.
Waktu transaksi jual beli tanah tersebut ditoko bapak erwandi dan juga disaksi kan, berapa orang waktu jual beli tanah itu.tegas pak erwandi.

Dari oknum masyrakat tersebut di duga penyerobotan lahan tanah tersebut,tetap mengotot bahwa tanah yang dimiliki bapak erwandi itu milik ya.tanpa ada surat jual beli lahan tanah tersebut.

Dan team sidik kasus pun mencari informasi tentang tanah tersebut,
Dan sidik kasus langsung menemui bapak jum.yang tau tentang awal tanah itu.
Dari keterangan pak jum dulu waktu itu,sebelum tanah itu milik erwandi,
Tanah itu milik saya.tanah itu saya beli dengan pak yono.
dengan ada ya surat jual beli juga.
dan pak jum juga menjual tanah itu kek pak sarwada,dan pak sarwada pun menjual tanah itu dengan bapak erwandi selaku pemilik tanah terakhir tanah tersebut.imbuh,pak jum.
kalau kita benar kita tidak bakal akan takut mau dibawa kemana pun. karena bukti surat jual beli kita ada dan lengkap.tegas pak jum.

Dari keterangan pak kades pedindang,kami sudah mengecek kelapangan, setelah kami cek lapangan.
wadi telah mengakui tanah tersebut.
dan waktu bersamaan pihak oknum masyrakat diduga penyerobotan tanah tersbut juga mengakui juga tanah tersebut.
pihak oknum tersbut membeli juga tanah tersbut dengan orang lain,tapi tanpa ada surat jual beli tanah tersebut.
saran pak kades pedindang lebih baik masalah ini di selesai kan ke pengadilan.karena pihak kades tidak bisa memutuskan masalah ini.
tegas pak kades pedindang.

Team sidik kasus juga langsung menemui juga bapak adi selaku ketua forum seperadek gale.
dari keterngan bapak adi sudah menemui oknum tersebut,dan pak adi menegaskan selagi tanah itu bersangketa tidak boleh ada aktivitas apa pun di lahan tanah tersebut sebelum selesai.dan tolong buat spanduk pasang dilahan tanah bersangketa tersebut.tegas pak adi kepada oknum masyrakat tersebut.

Pewarta: Citra Adiguna

Komentar