KETGAM. PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA JOKO WIDODO FOTO BERSAMA KETUA PWI PROVINSI PAPUA BARAT , BUSTAM (istimewa)
Berita Sidikkasus.co.id
BINTUNI – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Provinsi Papua Barat, Bustam menyesalkan tindakan oknum anggota DPRD Kabupaten Teluk Bintuni yang mana telah melakukan pelarangan terhadap wartawan yang sedang bertugas melakukan peliputan di Rapat dengar pendapat terkait pengelolaan anggaran daerah APBD induk tahun 2021, Senin (3/6/2021) di Sekretariat Sementara DPRD Kabupaten Teluk Bintuni, Kali Kodok , Bintuni Timur.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Simon Dowansiba, dan diikuti oleh sejumlah anggota dewan. Serta nampak hadir perwakilan dari eksekutif, Plt. Sekda Frans N. Awak, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan (BPKAD) Herman Kayame, Asisten II I.G. Putu Suratna, Sekretaris Bappeda Godlief R. I. Idorway.
Menanggapi aduan dari PWI Teluk Bintuni yang di bahas lewat group WhatsApp PWI Teluk Bintuni , secara Peraturan atau undang-unadang yang berlaku Ketua PWI Papua Barat mengingatkan agar semua pihak tidak menghalangi kerja jurnalistik.
“Kita sangat menyesalkan kejadian tersebut, masih ada saja tindakan yang menghalang-halangi dan mengusir wartawan, saat melakukan peliputan. Ini jelas melanggar UU Pers,” ucap Bustam, beberapa waktu lalu , Senin (3/6/2021)
Menurut Bustam, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah). “Wartawan dalam melaksanakan tugasnya itu dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999. Ini harus menjadi perhatian bersama,” tegasnya.
Saat di konfirmasi oleh awak media, Sekretaris Dewan Mesak Passali di ruang kerjanya menyampaikan permohonan maaf atas peristiwa itu. Ia mengatakan pada dasarnya setiap kegiatan di DPRD selalu disampaikan bisa diikuti oleh semua komponen, termasuk insan Pers.
“Mungkin tadi, rapat tadi agar berjalan dengan lancar saja, supaya rapat tadi berjalan dengan bagus, setelah itu Bapak/Ibu di panggil untuk konferensi pers. Saya selaku Sekretaris DPRD Kabupaten Teluk Bintuni meminta maaf, sebenarnya itu hanya pengaturan saja, pengaturan bagaimana rapat bisa bagus, bapak-bapak mungkin sudah selesai rapat bapak minta informasi atau minta peliputan mencari informasi,” katanya. “Intinya tidak ada yang tertutup, cuma kita mau semuanya berjalan dengan lancar, nanti mungkin bapak-bapak pimpinan dewan atau bapak anggota dewan bisa bapak liput, terkait dengan hasil rapat,” tambahnya.
Mesak mengatakan sesuai undangan, RDP dilaksanakan pada Senin (31/5/2021), namun karena ada kegiatan penyerahan LHP dari BPK di Manokwari, sehingga rapat ditunda. “Pada hari ini rapat di lanjutkan kembali dengan agenda pengelolaan dan sektifitas APBD, Sebenarnya semuai ini untuk kepentingan masyarakat, agar kegiatan-kegiatan di masyarakat ini dapat berjalan,” pungkasnya. (Ser)
Komentar