Berita Sidikkasus.co.id
KABUPATEN-MELAWI.
Kamis 3 juni 2021 tim satgas covid-19 terdiri dari TNI,POLRI,SATPOL PP,BPBD dan Perhubungan Kabupaten Melawi melakukan penertiban zam malam di setiap toko,minimarket,caffe dan tempat hiburan di Kota Kabupaten Melawi.
Razia tersebut adalah bentuk meng inpelementasikan surat edaran nomor 360/30/BPBD tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan Kabupaten Melawi dalam masa pandemi covid-19.
Operasi tersebut masih melalui pendekatan secara persuasif dalam arti kata memberikan pemahaman kepada pelaku pemilik usaha maupun pengunjung bahwa apa yang dilakukan sematamata untuk melaksanakan tugas berdasarkan surat edaran satgas penanganan covid-19.
Mengingat situasi di Kabupaten Melawi sudah memasuki zona merah dalam kasus covid-19.
Untuk itu diharapkan kepada warga kabupaten melawi agar kita selalu mengikuti dan mematuhi aturan yang sudah ada jangan sampai kita mengabaikan segala sesuatu yang sudah menjadi keputusan sebap pemerintah selalu berkeinginan warga masyarakat selalu tampil sehat.
Satgas juga selalu menghimbau patuhi protokol kesehatan menggunakan 5 M.
1. Memakai masker,
2. Mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir,
3. Menjaga jarak,
4. Menjauhi kerumunan, serta
5. Membatasi mobilisasi dan interaksi.
Penulis :Jumain
Komentar