JAKARTA, JKN –
Gubernur Jambi zumi Zola akhirnya di tetapkan menjadi tersangka dan di tahan oleh lembaga anti Ruswah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Senin (9/4).
Setelah menjalani pemeriksaan selama 9 jam, Gubernur Jambi Zumi Zola tersangka dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2018 dan Grativikasi ini akhirnya di tahan di rumah tahanan KPK gedung lama Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Mulai terhitung tanggal 9 April 2018. Gubernur yang di usung oleh Partai Amanat Nasional (PAN) ini turun dari lantai dua ruang pemeriksaan gedung KPK dengan menggunakan baju orange yang sudah menjadi ciri resmi yang di pakai para tahanan KPK ini, tampak enggan memberikan keterangan seputar pemeriksaannya yang berakhir dengan penahanannya. Zumi keluar dari gedung lembaga anti korupsi tersebut dengan pengawalan sejumlah petugas.
Zumi Zola di tetapkan menjadi tersangka oleh KPK pada 2 Februari 2018 lalu karena di duga menerima gravitikasi dari pihak swasta sebesar 6 Miliar Rupiah. Uang panas tersebut di bagikan kepada Anggota DPRD agar cepat mengetok palu terkait pembahasan anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jambi Thn. 2018.
Sementara itu Ketua Partai Amanat Nasional Zulkifli Hasan seperti yang di lansir dari beberapa media mengatakan prihatin atas kasus yang menimpa kadernya tersebut dan menghimbau agar semua kader partai agar lebih hati-hati dan berharap kasus Zumi Zola adalah yang terakhir.
Terkait Zumi Zola tentu saja kami prihatin dan meminta kepada semua kader agar taat hukum dan aturan. Saya sudah berkali-kali bilang agar kader jangan main-main lagi dengan hukum dan aturan. Kasus ini saya harap ini yang terakhir,’ ujar Zulkifli Hasan .
(Hafidz)
Komentar