GPM Kepsul, Menilai Inspektorat Gagal Audit DD dan ADD Desa Wainin

Berita : Sidikkasus. Co. Id.

SANANA, – Ketua Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda Marhaenis (DPC – GPM) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), menilai Inspektorat gagal dalam melaksanakan audit Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2018, 2019 dan 2020 di Desa Wainin Kecamatan Sanana Utara, Kamis (03/06/2021)

Abit Wambes Ketua GPM Kepsul, mengatakan pasalnya, Anggaran Dena Desa dan Dana Desa tahun 2018, 2019 dan 2020 diduga ada indikasi korupsi oleh Kepala Desa Waini, Usmono Gay, sampai saat ini belum ada kejelasan hasil audit,” Ungkapnya.

Dalam rilis resmi yang di sampaikan oleh Abit Wambes Kepada media ini, bahwa Inspektorat Kab. Kepulauan Sula terlalu santay dan kesan tidak terlalu serius dalam menangani kasus dugaan tindak pidana Korupsi yang dilakukan oleh Usmono Gay selaku kepala Desa Wainin, yang mengelola Anggaran ADD dan DD Tahun Angaran 2018,2019,2020. yang telah dilaporkan ke Kejaksaan dengan Total kerugian Sekitar 1 Milyar Lebih,” Bebernya

“Berdasarkan Hasil hering bersama GPM, Masyarakat Desa Wainin dan Sekretaris Inspektorat beserta Staf ( Tim Audit). secara Gamblang Tim Audit Inspektorat mengaku belum Menghitung total kerugian berdasarkan temuan yang telah dilaporkan,” tendes Ketua DPC GPM Kepsul, Abid Wambes

Menurutnya, Padahal berdasarkan Surat masuk ke Inspektorat dari kejaksaan negeri Sanana tertanggal 5 Mei dengan perihal menindaklanjuti dan meleporkan hasil ke Kejaksaan, bahkan sampai sekarang sudah terhitung hampir 1 Bulan namun pihak inspektorat belum mampu merampungkan atau menghinghitung total kerugiannya.

DPC – GPM Kepsul, menilai Audit yang dilakukan oleh inspektorat di Desa Wainin, kesannya tidak terlalu efektif karena yang terlibat Disana hanya aparat desa Wainin, tentunya informasi dan data yang di terima hanya sepihak karena tentu aparat desa tidak akan mengakui kesalahannya secara langsung. Maka perlu ada pihak lain dalam hal ini masyarakat sebagai penyeimbang dalam memberikan informasi dan data agar audit yang dilakukan oleh inspektorat benar-benar akurat,” tegas Abid.

Selain itu, Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Kepulauan Sula, meminta Inspektorat untuk melibatkan masyarakat dalam melaksanakan audit Anggaran Dana Desa dan Dana Desa Tahun 2018, 2019 dan Tahun 2020.

“Kami meminta Inspektorat Kabupaten kepulauan Sula untuk Segera mengaudit ulang pengelolaan ADD dan DD Desa Wainin Tahun Anggaran 2018,2019, dan 2020 Dengan Melibatkan masyarakat dan Aparat Desa Guna memperoleh data dan Informasi yang Akurat karena kami meragukan Audit Inspektorat Yang Dilakukan Pada Akhir bulan Mei Kemarin.”tegas Ketua DPC GPM Kepsul, Abid Wambes.

Selain itu Ketua GPM, memintah dengan tegas kepada Tim Audit Inspektorat segra merampungkan hasil audit dan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Sanana,”tutupnya Abit…*** (Is/red)

Komentar