Ketua Tim Satgas Covid – 19 Kabupaten Melawi Keluarkan Surat Edaran Tentang Pembatasan Kegiatan Sosial Ekonomi Kemasyarakatan Disaat Pandemi

Berita Sidikkasus.co.id

MELAWI – KALBAR, Bupati Melawi H.Dadi Sunarya Usfayusra telah menerbitkan surat edaran Berdasarkan;
1. Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2021 Tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease
2019 di Tingkat Desa Dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, taggal 31 Mei 202.

2. Instruksi Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kalimantan Barat Nomor 445/4773/DINKES-YANKES.C Tentang Penanganan Covid-19 di Kabupaten Melawi, tanggal 31 Mei 2021.

Memperhatikan kedua instruksi di atas dalam upaya penanganan Covid-19 Kabupaten Melawi yang masuk dalam zona merah, untuk itu disampaikan hal-hal sebagai berikut:

a. Penutupan sementara rumah-rumah ibadah dan disarankan kepada para jamaah/umat untuk beribadah dirumah masingmasing atau cara Iain/ virtual yang dibenarkan menurut ajaran agama dan keyakinannya.

b. Kegiatan-kegiatan seperti resepsi, selamatan, syukuran dan yang Iainnya yang bersifat mengumpulkan orang tidak diizinkan.

c. Jam Oprasional dunia usaha seperti pusat Perbelanjaan, Cafe, Warkop, Kuliner, Karaoke serta hiburan Iainnya hanya sampai dengan jam 20.00 Wib. Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

d. Untuk Para Camat agar mengefektifkan posko penanganan covid-19 tingkat Desa agar tidak mengizinkan warga luar yang masuk kewilayah nya.

e. Untuk Tempat hiburan/ wisata alam ruang publik dan ruang terbuka Iainnya untuk sementara tidak di buka untuk umum.

Untuk seluruh ASN Kabupaten Melawi tidak diizinkan meninggalkan tempat dan keluar Kabupaten Melawi, Terkecuali tugas dinas dan mendapat izin dari Bupati

g. Surat edaran ketua satgas nomor 360/ 558/BPBD tentang perpanjangan kesembilan jam oprasional kegiatan dunia usaha di dalam pandemi Covid-19 tanggal 28 Mei 2021 dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi,

Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 2 Juni sampai dengan 15 Juni 2021.

Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.(Jumain/Sofyan).

Komentar