Berita : Sidikkasus.co.id
SANANA – Sangketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), akhirnya ada titik terang.
Bupati Kepsul Hendrata Thes angkat bicara terkait dengan sangketa pelaksanaan Pilkades di desa wainib.
“Untuk Pilkades di desa Wainib kita ikut aturannya saja, kemarin kan ada perhitungan suarah ulang, jadi yang kita pakai sekarang itu hasil perhitungan suara ulang di Kantor Kesbangpol,” ucap Hendrata, saat diwawancarai awak media usai paripurna laporan RKPJ tahun 2020, dan penyerahkan dokumen RKPJ kepada DPRD, Senin (31/5/2021).
Menurutnya, sangketa Pilkades di desa Wainib, panitia Pilkades tingkat Kabupaten harus melihat perspektif hasil perhitungan ulang.
“Kemarin kan ada perhitungan ulang, jadi pakai hasil itu,” ujar Hendrata.
Disentil kapan pelantikan Pilkades Wainib Hendrata bilang, menunggu pleno panitia Kabupaten.
“Kalau Panitia Kabupaten sudah plenokan, maka kita jalankan pelantikan, jadi ini kita hanya tunggu pleno panitia Kabupaten,” ungkapnya.
Sekedar diketahui hasil perhitungan suara ulang di kantor Kesbangpol pada 29 April kemarin, Sahril Soamole memperoleh suara sebanyak 116, Arman Duwila memperoleh suara sebanyak 157 Andili Duwila memperoleh suara sebanyak 167, Rusli Umagapi memperoleh suara sebanyak 26,” tutup…***(Is/red)
Komentar