Pemerintahan Kota Probolinggo Ingin Tingkatkan Status Kota Layak Anak

Berita Sidikkasus co.id

Probolinggo – Melalui verifikasi lapangan hybrid (VLH) dalam rangka Penghargaan Kota Layak Anak (KLA) yang digelar secara daring Jum’at (28/5) siang, Pemerintah Kota Probolinggo tengah berusaha serius meningkatkan status Kota Layak Anak (KLA) ke level lebih tinggi setelah berhasil meraih KLA Tingkat Madya.

Hal itu diungkapkan Wali Kota Habib Hadi Zainal Abidin dari ruang Command Center kepada Asisten Deputi Tumbuh Kembang Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Sri Prihatini Wijayanti dan timnya.

“Komitmen dan konsistensi untuk meraih tingkatan tertinggi bagi Kota Probolinggo akan menjadi sumbangsih atau dukungan penting bagi Jawa Timur untuk dapat mewujudkan Provinsi Layak Anak sebagaimana dicita-citakan bersama oleh segenap masyarakat Jawa Timur,” kata Habib Hadi.

Tingginya komitmen Pemerintah Kota Probolinggo untuk meraih penghargaan KLA tahun 2021 dapat dilihat pada tahap penilaian mandiri melalui pengisian indikator di aplikasi KLA. Pada tahap ini, Kota Probolinggo memperoleh nilai 995. Artinya, Kota Probolinggo mampu menjawab pertanyaan, melakukan pengisian, melengkapi data serta dokumen pendukung atas 24 indikator penghargaan KLA, yakni kelembagaan dan 5 klaster, antara lain hak sipil kebebasan; lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif; kesehatan dasar dan kesejahteraan; pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya; dan klaster perlindungan khusus.

Untuk itu Wali Kota Habib Hadi berpesan kepada para kepala perangkat daerah, segenap lembaga, dunia usaha serta forum anak yang hadir saat itu untuk memberikan konfirmasi maupun klarifikasi kepada tim verifikasi sebagai pembuktian riil kebenaran jawaban serta data atau dokumen yang telah diunggah pada aplikasi KLA melalui forum verifikasi lapangan hybrid.

“Pada kesempatan ini pula saya menyampaikan harapan yang besar terhadap komitmen, partisipasi dan kontribusi segenap undangan yang hadir pada forum verifikasi lapangan hybrid ini agar seoptimal mendukung pencapaian Kota Probolinggo atas penghargaan Kota Layak Anak tahun 2021,” harapnya.

Pemerintah Kota Probolinggo pun telah menerbitkan 2 perda penting diantaranya Perda 10/2018 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak dan Perda 3/2020 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak.

“Khusus Perda nomor 3 tahun 2020 mendukung sepenuhnya amanat UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Dalam pasal 20 disebutkan bahwa negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak,” jelas Haib Hadi.

Menurut wali kota, tidak banyak pemerintah daerah yang memiliki perda tentang KLA. Dengan diterbitkannya perda tersebut ia menyatakan maksud dan tujuannya, yaitu mengimplementasikan Kota Layak Anak melalui perumusan strategi dan perencanaan pembangunan daerah secara menyeluruh dan berkelanjutan sesuai dengan indikator KLA.

Dengan demikian, ia pun menilai terdapat banyak hal positif pada penghargaan KLA. Daerah dipacu untuk dapat memenuhi hak dan perlindungan khusus anak, meningkatnya forum anak sebagai wadah bagi anak untuk berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan, serta munculnya berbagai fasilitasi umum yang ramah anak seperti ruang bermain ramah anak, sekolah ramah anak, pusat pembelajaran keluarga (puspaga), puskesmas ramah anak, dan pusat kreativitas anak (PKA), dan sebagainya. (Yuli)

Komentar