Spanduk AHY Setelah Dibongkar Satpol PP, Akhirnya Dipasang Lagi

Tak Berkategori

BANYUWANGI, JKN – Seperti yang di lansir pemberitaan Sebelumnya di media, JKN yang menjadi viral berita tentang dilepasnya spanduk dan baliho bergambar Agus Harimurti Yudhoyono ( AHY ) yang diduga dilakukan oleh Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) Kabupaten Banyuwangi. Sabtu malam Minggu informasinya dipasang kembali.

Handoko Panitia Penyelenggara kegiatan AHY Sambang Jatim pada 6/4/2018 di Ruang Terbuka Hijau ( RTH ) Karangbendo Kecamatan Rogojampi. Pada berita media sebelumnya gerah mengetahui beberapa baliho dan spanduk dibongkar, dilepas oleh Pol PP tanpa pemberitahuan itu.

Yang mana kepada awak media Handoko yang notabene juga Ketua Fraksi Demokrat DPRD Banyuwangi sempat menyampaikan kekecewaannya.

“Kita sangat kecewa, seharusnya kan ada koordinasi, wong kita masang juga dengan pemberitahuan,” ungkap pria yang juga Ketua Fraksi Demokrat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banyuwangi pada pemberitaan sebelumnya.

Sebagai Sekertaris Tim Pemenangan Pilgub Jawa Timur untuk Paslon No. 1, Andah Wibisono AP, SH. Menanggapi pemasangan kembali baliho -baliho oleh Pol PP Kabupaten Banyuwangi. Dengan santainya kembali mengulas kronologis terjadinya pencopotannya yang diduga atas perintah Bupati Anas.

” yang jelas begini, kemarin ketika saya langsung konfirmasi dengan Kasat Pol PP Banyuwangi Pak Edy, beliau dengan tegas, jelas, esplisit dan tidak berbelit – belit, menyampaikan bahwa dia mendapat perintah Bupati lewat Dayat melalui WA, kurang jelas bagaimana, jadi tidak lagi patut diduga, ” tuturnya Minggu 8/4/2018 kepada awak media JKN.

Ketika ditanya kira – kira apa tanggapannya terkait pemasangan kembali baliho oleh Pol PP,

” Yang satu..secara sosiologis membuktikan bahwa yang mencopot itu mereka, sehingga mereka harus memasang kembali, logikanya kalau yang mencopot itu bukan mereka, dari mana mereka bisa memasang lagi. Yang ke dua..itu sebagai indikasi bahwa mereka merasa sudah melakukan kesalahan, yang ke tiga…ya kami memahami Itikad baiknya memasang kembali, meskipun itu tidak menghilangkan perbuatannya yang sudah kami anggap di luar konteks, ” jelasnya.

Lanjut keterangan Andah Wibisono AP, SH sang Sekertaris Tim Pemenangan yang pandai sembunyikan luka dan kemarahannya itu.

” Oke lah, kalau dasarnya itu adalah Perda karena itu bukan APK, tetapi patut dipahami bahwa konteks pemasangan itu adalah satu bagian dari proses Tim Pemenangan, yang kami juga melewati mekanisme dan prosedur yang sudah diatur oleh regulasi peraturan perundang- undangan, itu satu. Yang ke dua kalau itu dasarnya Perda, patut untuk kita pertanyakan kenapa untuk hal yang sama Bupati tidak mengeluarkan perintah tegas bahwa malam harus dicopot, kenapa untuk momentum – momentum atau peristiwa yang sama Bupati tidak melakukan hal yang sama, ” lanjutnya sambil lontarkan pertanyaan tanpa jawaban itu.

Intinya Andah Wibisono AP, SH atas nama Tim Pemenangan merasa didholimi, dan menganggap Bupati tebang pilih dalam hal ini.

Untuk memperoleh jawaban sebagai perimbangan awak media mencoba konfirmasi Kasi Penindakan dan Penegak Perda Pol PP Kabupaten Banyuwangi “JS” pada Minggu siang, 8/4/2018 pukul 12.57. Wib. Sayangnya sampai ditayangkannya berita ini, media belum menerima tanggapan apapun dari “JS”.Alias Hp nya tidak di angkat ( Ted ).

Komentar