Berita sidik kasus co.id
BANGKA – Senin.24/05/2021. balunijuk kecamatan merawang kabupaten bangka. Ada nya laporan masyrakat desa balunijuk kecamatan merawang kabupaten bangka tentang cetak sawah.
Dan team sidik kasus langsung menemui ketua gapoktan(gabungan kelompok tani balunijuk).
Dari keterangan ketua gapoktan(gabungan kelompok tani balunijuk),bapak M nasrudin, mengatakan lahan cetak sawah itu setahu saya semula itu tanah negara atau hutan negara. keberadaan nya di desa balunijuk kecamatan merawang kabupaten bangka induk.pada tahun 2016 ada program cetak sawah dari pusat,tertuju ke desa balunijuk kecamatan merawang kabupaten bangka induk.
Setelah itu ada proses pengarapan lahan dan ada cetak sawah pada tahun 2016.
Setelah dicetak oleh TNI dan di ukur oleh pihak TNi ukuran luas lahan tanah tersebut sekitar 193 hektar.untuk wilayah jambore perbatasan desa balunijuk jada barin pal 9 pagar awan 153 hektar.
Dan ada kabar baru-baru ini ada pihak oknum dari masyarkat mengklaim tanah cetak sawah sekitar 3 hektar milik pribadi nya.
informasi surat tersebut sudah di keluar kan oleh pihak desa kata oknum masyrakat yang mengakui tanah tersebut.dan bapak m nasrudin selaku ketua gapoktan belum pernah melihat surat tersebut bahwa lahan tersebut milik oknum masyrakat tersebut.waktu itu juga di sampai kan oleh pak asep utusan dari anggota TNI sebagai pengarap cetak sawah dan pak asep mengatakan suatu saat nanti ada pihak tertentu yang mangaku tanah tersebut milik ya kami siap jadi saksi tegas nya.
3 hari kemudian ada laporan masyrakat lahan yang di akui oknum masyrakat tersebut telah di PC( di gali).dan otomatis lahan yang telah di PC tersebut mengakibat kan tanaman di cetak sawah tersebut menjadi terendam dan banyak mengalami kerugian.
Harapan pak nasrudin selaku ketua gapoktan dan masyrakat,lahan yang di akui oleh oknum 1 masyrakat tersebut di kembali kan ke masyrakat bersama.jangan untuk kepentingan diri sendiri.tutup nya.
Pewarta: citra/agus
Komentar