Berita. Sidikkasus.co.id
SIMEULUE – Sebagaimana sama sama diketahui oleh publik, Kata Saipul AB kepada Wartawan Sabtu 22 Mei 2021 bahwa ada lima oknum ASN dari Pemkab Simeulue yakni inisial AH, AL, BF, IW dan DK belum lama ini disidik Polda Aceh dibawah Komando Jenderal Polisi’ Bintang Dua, Wahyu Widada. Tepat Jumat 29 Januari 2021 para tersangka diserahkan (P21) ke Kejari Simeulue di Kejati Aceh dengan satu alat bukti diantaranya uang sitaan tunai sebesar Rp 1,4 Miliar.
Kemudian urai Saipul AB pada hari itu juga jajaran Kejaksaan Simeulue dibantu Kajati Aceh langsung menahan para tersangka di Rutan Kajhu tak lama berselang kasusnya dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tipikor Banda Aceh dan diperpanjang penahanan di Rutan Kajhu hingga pada sekitar tanggal 17 Februari 2021. Dari 17 Februari 2021 status tahanan para terdakwa sesuai yang tertera di link. sipp.pn-bandaaceh.go.id dialihkan menjadi tahanan rumah.
Waktu itu pengalihan status tahanan ini sempat menjadi pro kontra di masyarakat. Si media sosial warga berkomentar meski hal itu diatur oleh undang-undang namun karena tak lazim disikapi macam-macam bahkan diisukan para terdakwa ditangguhkan penahanan mereka namun hal itu segera ditanggapi oleh Humas PN Banda Aceh, Sadri di salah satu media ajnn.net mewartakan, Sadri mengatakan bahwa para terdakwa bukan ditangguhkan status penahanan mereka melainkan dialihkan dari tahanan Rutan menjadi Tahanan Rumah dengan salah satu pertimbangan adanya surat permintaan atau jaminan dari Pemkab Simeulue . Pemkab Simeulue tambah Saipul AB, dibawah kepemimpinan Bupati Erli Hasyim.
Nah, adapun kini kata Saipul AB proses hukum terhadap mantan lima orang pejabat penting di dinas PUPR Simeulue yang sedqng berjalan sidangnya menjadi hangat lagi pasca tersiar dan diketahuinya oleh banyak pihak dan penduduk soal bisa mudiknya ke Simeulue 3 dari 5 terdakwa kasus korupsi dana pemeliharaan jalan dan jembatan dinas PUPR Simeulue tahun anggaran 2017 itu, pada saat lebaran baru baru ini.
Kata Saipul AB, “tragedi” sosial itu soalnya memang sesuatu “pemandangan” aneh bin ajaib, betul betul super, sakti mandraguna backing para terdakwa itu dimana orang yang status tahanan mereka sebagaimana di web/situs resmi sipp.pn-bandaaceh.go.id tertera dengan jelas tahanan rumah. Sementara nyata-nya kok bisa bebas mudik lebaran bersama keluarga ke Simeulue bahkan bisa bebas ngopi di tempat umum dan mengendarai mobil sendiri.
Menurut asumsi Saipul AB dan juga beberapa sumber lain di masyarakat bahwa para terdakwa rasanya tidak mungkin berani pulang ke Simeulue dan berani pula berkeliaran di tengah kota jika tanpa dibackup oleh orang kuat.
Soalnya , dalam kondisi pandemi Covid 19 meski di Aceh aturan Mudik antar daerah kabupaten tidak dilarang seperti di Jawa sana, kata Saipul AB tetap aja aturan yang meski dijalani seperti halnya Prokes termasuk soal Swab Antigen.
Melalui Media Saipul AB meminta kepada PN Banda Aceh kiranya memberikan penjelasan seputar bisa mudik nya tiga dari 5 terdakwa dimaksud jika hal itu atas izin Pengadilan Banda Aceh masyarakat mengetahuinya tapi jika tidak kenapa orang tahanan rumah bisa mudik lebaran dan juga siapa yang menjamin nya juga harus tanggung jawab dan ikut memikul konsekuensi sehingga kasus yang banyak menjadi perhatian khususnya dari warga Simeulue ini terlalu mempertontonkan kesenjangan perlakuan pada para terdakwa korupsi.
Ditambahkan Saipul AB bahwa dari faktor yang menjadi sorotan karena jabatan para terdakwa, satu diantaranya pernah menjadi Kadis PUPR Simeulue, dua orang lagi pernah menduduki Kabid Bina Marga, Satu Kasie dan satu orang lagi pejabat pengadaan barang dan jasa hingga soal kerugian negara berdasarkan LHAPPKN BPKP Perwakilan Aceh yang nilainya di atas Rp 5 Milyar.
Kemudian menjadi heboh lagi dalam perjalan persidangan yang jadi penjamin pengalihan status tahan para terdakwa dari tahanan Rutan hingga menjadi tahan Rumah langsung turut dijamin oleh Pemerintah Simeulue yakni Erli Hasim sebagaimana disampaikan oleh Humas PN.Banda Sadri di sejumlah media waktu itu” Sembari Walla Hualam Bissawab” Ujar Saipul AB.
Reporter. Bung Madi.
Komentar