Berita Sidikkasus.co.id
Kotarih Sergei – Sungguh arogan PT Sri Rahayu Agung (SRA) ini, karena dengan semena mena melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan sepihak, tanpa memberikan pesangon sepeserpun.
PT SRA yang berlokasi di Desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai propinsi Sumut sangat banyak menyimpan permasalahan karyawan yang belum menerima hak pesangonnya setelah di keluarkan atau di pecat sepihak.
Ada yang sebagian dari karyawan di pecat menggunakan surat dan ada juga yang hanya di sampaikan secara lisan.
Seperti tertawa dan tersenyum diatas penderitaan karyawan/pekerja,pihak PT SRA dalam menindas hak pekerja yang tidak di berikan hak pesangonnya hingga saat ini. Seolah olah hukum dapat di beli dan undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 dapat di kangkangi seperti membalikan telapak tangan.
Dari berbagai sumber yang dihimpun, bahwa pemecatan juga di lakukan sepihak tanpa ada kesalahan.
Salah seorang mantan karyawan berinisial WF saat dikonfirmasi wartawan, Senin (24/05/2021). mengatakan sampai sekarang hak hak pekerja yang di pecat tidak di berikan pesangon, ada yang 2 tahun ada juga yang 15 bulan,semua masa kerja berpariasi.
“Kami sebagai pekerja sangat kecewa atas tindakan sepihak atas pemecatan ini,” sebutnya.
Hal senada juga ditegaskan mantan pekerja PT SRA yang juga mantan ketua FSP PP SPSI kebun Kotarih Marsudi,
“Sudah berjalan 14 bulan, pesangon karyawan korban PHK sepihak belum juga dibayar oleh PT SRA, padahal itu adalah hak normatif mereka.
Menurutnya, sejak awal PT SRA sudah menunjukkan etikat kurang baik nya, yakni mengeluarkan karyawannya tanpa ada kesalahan.
“Kalau salah, kasih surat teguran,melakukan kesalahan lagi kasih surat peringatan sampai surat pemecatan.Dan yang menjadi permasalahan bagi kami karyawan/pekerja kesalahan tidak tau apa langsung main pecat aja.Dan hebatnya lagi begitu kuatnya hukum di NKRI ini semua di kangkangi oleh PT SRA, ” kesalnya.
Marsudi menambahkan, Ester Susiana yang duduk manis di balik mejanya harus bertanggung jawab atas terjadinya hal ini.melalui RB Damanik yang pernah menjadi Estate Manager,Pranjhit dan Seniton Pardede juga harus bertanggung jawab atas pemecatan sepihak ini.
Semua pihak sudah memediasi tentang hal ini,dari Kapolres Serdang Bedagai,ketua DPRD kabupaten Serdang Bedagai bahkan dinas terkait ketenaga kerjaan Kabupaten Serdang Bedagai.Namun hanya isapan jempol saja.
“Bagi saya PT SRA yang di miliki oleh Hansen melalui tangan – tangan suruhannya bisa membeli dan menutup mata hukum yang berlaku di NKRI ini,” ujarnya kecewa.
Hukum dan undang-undang tenaga kerja no 13 tahun 2003 masih dapat di tutup dengan pengusaha-pengusaha nakal agar diam seolah tak melihat kejadian dan terjadinya permasalahan pesangon yang sudah 14 bulan bahkan lebih tidak di bayarkan oleh PT Sri Rahayu Agung milik Hansen.(AVID/r)
Komentar