Berita Sidikkasus.co.id
BOBONG, – Penyidikan kasus pembangunan Puskesmas Sahu-Tikong terus berlanjut dan menjadi prioritas. Kajari Pulau Taliabu Yakni Dr.Agustinus Herimulyanto, SH.M.H.Li, telah memberitahukan penyidikan tersebut ke KPK dan Penuntut Umum dalam waktu 7 hari sejak dimulainya penyidikan kasus tersebut (17-03-2021).
Penyidik Kejari berkomitmen kuat untuk menuntaskan kasus ini sehingga masyarakat tidak perlu ragu.”ungkapnya
Lanjut, Kajari juga menyayangkan adanya pemberitaan keliru dari elemen masyarakat tertentu yang menyatakan hanya tahapan penyelidikan saja yang dilakukan oleh Kejari Pulau Taliabu, padahal kenyataannya telah dinaikkan ke tahap penyidikan dan telah diberitakan ke masyarakat.
Hingga saat ini, Penyidik Kejaksaan Negeri Pulau Taliabu telah mencari dan mengumpulkan bukti-bukti berupa keterangan saksi-saksi, termasuk menyita surat-surat terkait.
“Sampai pertengahan Mei 2021, telah diperiksa 12 (dua belas) orang dalam beberapa kali pemeriksaan. Telah diperiksa pula pejabat dinas terkait, Pejabat Pembuat Komitmen, Unit Layanan Pengadaan, dan orang-orang yang secara riil terlibat dalam melaksanakan pekerjaan tersebut di lokasi.” jelasnya
Sambung, Kajari sendiri juga telah secara langsung meninjau fisik bangunan meskipun lokasinya jauh di pelosok bagian utara Pulau Taliabu.
Pemanggilan kepada pihak perusahaan pemenang tender yang diketahui berkedudukan di Sulawesi juga telah dijadwalkan, terutama untuk memperoleh fakta sejauh mana pihak perusahaan memenuhi prestasinya atau perusahaan hanya sekedar dipakai oleh pihak lain yang di kalangan kontraktor disebut pinjam bendera atau pinjam perusahaan.
“Pemeriksaan-pemeriksaan memang kadang terhambat ketidakhadiran orang atau pihak yang dipanggil, terutama yang berada jauh di luar Pulau Taliabu.” tandasnya
Penyidik juga harus lebih ekstra bekerja karena dokumen terkait kegiatan pembangunan tahun 2016 yang sudah cukup lama. Beberapa dokumen pengadaan telah berhasil disita, namun penyidik masih mencari surat-surat terkait lainnya sebagai bukti.
Upaya-upaya yang sah menurut hukum tetap akan dilakukan tim penyidik untuk memperoleh bukti-bukti yang dimaksud,
Dalam waktu dekat, tim penyidik juga akan meminta penghitungan kerugian keuangan negara dari BPK sesuai dengan fakta-fakta hukum yang terupdate, termasuk jika ada perubahan temuan hasil pekerjaan dan juga adanya pengembalian ke kas daerah sebesar Rp 500.000.000,00;
“Meskipun belum dihitung kembali oleh BPK, sementara ini, berdasarkan perhitungan sendiri oleh penyidik, masih terdapat kerugian keuangan negara sekitar Rp1,98 Milyar setelah ada pengembalian tersebut.
“Mengenai penetapan tersangka, Kajari menyatakan bahwa penetapan ditentukan setelah diperoleh hasil terupdate dari penghitungan kerugian keuangan negara oleh BPK atas permintaan penyidik Kejari Pulau Taliabu.” pungkasnya
Tambah, Kajari juga menambahkan bahwa skala prioritas diterapkan dalam penanganan kasus dugaan-dugaan korupsi dengan mempertimbangkan SDM dan ketersediaan anggaran. Sebagai informasi, berdasar kewenangan yang ada, kasus-kasus korupsi tidak hanya dapat ditangani oleh Kejari, tetapi juga dapat ditangani oleh Polda, Kejati, dan Polres, bahkan Kejagung dan KPK.” tutupnya.
(Jek)
Komentar