Hutang Pemerintah Kab. Pali, di duga Syarat Korupsi, begini jelasnya

Berita Sidikkasus.Co.id

PALI – Berdasarkan dalam buku Laporan hasil pemeriksaan keuangan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten Penukal Abab Pematang ilir untuk tahun anggaran 2018..NOMOR :36.A/LHP/XVIII./PLG/05/2019 Tanggal :28 Mei 2019.

Pemerintah kab.Pali pada Tahun Anggaran 2018 melakukan Pinjaman dalam negri atau pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp.240.000.000.000,00 (Dua Ratus Empat Puluh Miliar Rupiah) akan tetapi sangat di sayangkan pinjaman tersebut di realisasikan sebesar Rp124.298.839.762,50 (Seratus Dua Puluh Empat miliar Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Sembilan Ribu Tujuh Ratus Enam Puluh Dua koma 50 Rupiah) atau 51,79%

Tidak menutup kemungkinan Pinjaman dalam negri atau pada PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI) Tahun Anggaran 2018 di duga Syarat Korupsi

Maka dengan demikian menyebabkan Pemerintah Kab. Pali pada Tahun Anggaran 2019 melakukan Pinjaman Daerah Jangka Pendek kepada BANK Sumsel Babel sebesar Rp.100.000.000.000 (Seratus Miliar Rupiah) dengan alasan Defisid APBD Ke Kekurangan Arus Kas, untuk membayar hutang ke pada pihak Ketiga atas kegiatan Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp.188.343.751.771,00 (Seratus Delapan Puluh Delapan Miliar Tigaratus Empat Puluh Tiga Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Satu Rupiah)

Dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2011 Tentang Pinjaman Daerah Jangka Pendek Bupati tidak dibenarkan untuk membayar hutang kepada pihak ke Tiga, Pinjaman Jangka Pendek yang digunakan untuk menutup kekurangan arus kas antara lain untuk menutup kekurangan pembayaran gaji pegawai.

Berdasarkan Data dalam Buku Audit BPKRI Atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir, untuk Tahun Anggaran 2018 Pemerintah Kab. Pali pada Tahun Anggaran 2018 menganggarakan Belanja Modal sebesar Rp.888.066.994.718,00 (Delapan Ratus Delapan Puluh Delapan Miliar Enam Puluh Enam Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah)

Dan merealisasikan sebesar Rp.622.813.258.525,00 (Enam Ratus Dua Puluh Dua Miliar Delapan Ratus Tiga Belas Juta Dua Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Lima Ratus Dua Puluh Lima Rupiah) atau 70,13% dengan demikan Pemerintah Kab. Pali pada Tahun Anggaran 2018 tidak memiliki hutang ke pada pihak Ketiga.

Telah terjadi, 418 miliar Rupiah hutang Pemerintah Kab. Pali pada Tahun Anggaran 2021, akumulatif sejak Tahun anggaran 2018-2019 dan 2020 dikutip sumber komentar dari Ketua DPRD Kab. Pali H. Asri AG pada berita yang telah beredar di salahsatu Media Online

PENULIS MULYADI KR.

Komentar