Berita Sidikkasus.co.id
BANYUWANGI – Anggota Koramil 0825/12 Rogojampi dipimpin oleh Peltu Ribut Suwarno Batuud Koramil 0825/12 Rogojampi bersama Satgas Covid-19 Desa Kedaleman, Satgas Covid-19 Kecamatan Rogojampi dan Polsek Rogojampi membubarkan secara persuasif dan humanis arak-arakan yang diselenggarakan pada saat hajatan oleh Bapak Selamet warga Dusun Krajan Rt 02 Rw 01 Desa Kedaleman Kecamatan Rogojampi karena tidak sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Minggu (23/05/2021).
Peltu Ribut Suwarno Batuud Koramil 0825/12 Rogojampi mewakili Danramil 0825/12 Rogojampi mengatakan pembubaran tersebut menyusul adanya laporan warga kepada Babinsa Kedaleman bahwa warga yang akan hajatan atas nama Bapak Slamet mengadakan arak-arakan. Padahal pada saat sebelum acara hajatan dilaksanakan Bapak Slamet meminta ijin ke Danramil 0825/12 Rogojampi Kapten Inf Misdari tidak di ijinkan acara arak-arakan tersebut karena dapat menimbulkan kerumunan.
Peltu Ribut Suwarno menjelaskan, bahwa Acara arak-arakan tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan banyak yang tidak memakai masker.
“Satgas Desa Kedaleman sudah sampaikan penekanan tidak diijinkan acara arak-arakan tersebut, Namun ternyata warga yang mempunyai hajat Bpk. Slamet tidak mengindahkan dan tetap melaksanakan acara arak-arakan.
Oleh karena itu, Minggu tanggal 23 Mei 2021 itu kami telah bubarkan acara arak-arakan bersama Anggota Koramil 0825/12 Rogojampi,Polsek Rogojampi dan Satgas Covid-19 Kecamatan Rogojampi ” pungkas Bpk. Kamsani Kepala Dusun Krajan Desa Kedaleman.
Setelah acara arak-arakan bubar Peltu Ribut Suwarno Batuud Koramil 0825/12 Rogojampi memberikan himbauan kepada masyarakat yang hadir di lokasi hajatan agar pelaksanaan hajatan patuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dan berikutnya tidak di ijinkan pada saat acara hajatan ada lagi arak-arakan yang melanggar protokol kesehatan pencegahan Covid-19 serta menimbulkan kerumunan warga.**
Solikin/Pendim.
Komentar