Berita Sidikkasus.co.id
JAKARTA – Ketua LBH HKTI Apriansyah SH, MH bersama pengurus, beraudensi ke Menteri Agraria Dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, terkait sengketa pertanahan, Kamis (20/5/2021)
Ketua LBH HKTI menyampaikan tentang berdirinya LBH HKTI dan Visi, Misi, sedangkan Menteri Sofyan Djalil memberikan kesempatan kepada jajaran pengurus untuk bertanya serta menyampaikan permasalahan legalitas lahan PT Sri Rahayu Agung (SRA) seluas 2.092 Hektar dan 86 Hektar di Medan yang berlokasi di desa Kotarih Baru Kecamatan Kotarih Kabupaten Serdang Bedagai Sumut.
Permasalahan lahan PT. Sri Rahayu Agung dengan Para Petani dan masyarakat, Menteri Sopyan Djalil berjanji akan menghubungi Kanwil Agraria Tata Ruang/BPN Sumut untuk mengetahui permasalahan HGU PT. Sri Rahayu Agung dan merespon dengan baik permasalahan tersebut serta langsung mengistruksikan ke Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik pertanahan sengketa agar segera mendalami permasalahan tersebut.
Salah seorang anggota Tim LBH HKTI Vahmi Wibisono.SH.MH selaku Ketua Bidang Perdata mengatakan, pihaknya selaku tim kuasa hukum para petani dan masyarakat pada 23 April 2021 telah melayangkan surat Ke Kementerian ATR/ BPN perihal pengaduan masyarakat dan perlindungan hukumnya.
” Kami akan terus berupaya membela hak-hak mereka sesuai hukum yang berlaku, yang selama ini mereka tertindas dan diabaikan oleh PT. Sri Rahayu Agung.Dan masih banyak permasalahan Lahan HGU di PT Sri Rahayu Agung yang tidak pernah terselesaikan termasuk kepada karyawannya sendiri,” jelasnya.
Sementara, PT Sri Rahayu Agung dan pemiliknya terkesan kebal hukum dan tidak terjamah oleh aparat penegak hukum dan pihak-pihak terkait lainnya.(red)
Komentar