Berita Sidikkasus.co.id
Sula, – Terkait kasus pengeroyokan dan penganiayaan serta pemukulan terhadap wartawan Metro7.co.id biro Kabupaten Kepulauan Sula di Desa Falabisahaya pada tanggal 14 Mei 2021 kemarin.
Atas hal tersebut, KAHMI Pulau Taliabu mendesak Polsek dan Polres setempat segera percepat penangkapan oknum dan kelompok serta pelaku – pelaku yang memukul, mengeroyok dan menganiaya wartawan, selasa (18/5/2021).
Presidium KAHMI Pulau Taliabu, Mustakim La Dee mengatakan, Prinsipnya Pelaku pemukulan kepada wartawan harus di proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, agar dapat memberikan efek jera kepada Pelaku, dan tidak mengulangi perbuatanya, karena tindakan pelaku sangat merugikan wartawan Metro7.co.id Biro Kepulauan Sula itu.
“wartawan dalam menjalankan tugas harus diberikan perlindungan hukum, sebagaimana ketentuan dalam Pasal 8 UU 40 Tahun 1999 tentang pers yang berbunyi:“Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapatkan perlindungan hukum,” kata Mustakim La Dee.
Maka dari itu pelaku yang melakukan kekerasan dan ancaman kepada wartawan wajib diproses secara hukum, agar pelaku mendapatkan efek jera, sehingga pelaku tindak pidana terhadap wartawan tidak terulang kembali.
“Oleh karena itu, proses hukum segera dilakukan secepatnya oleh Polres Kepulauan Sula dan jangan diperhambat, dua alat bukti cukup hasil visum dan keterangan saksi-saksi pelaku dapat di tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan”, ucapnya.
(Jek)
Komentar