Alasan Bupati Kepsul Hendrata Theis, Menunda Pelantikan Kades Wainib

Berita : Sidikkasus.co.id

SANANA – Penundaan pelantikan Kepala Desa Wainib Kecamatan Sulabesi Selatan Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara (Malut), bukan tanpa alasan.

Informasi yang dihimpun wartawan media ini bahwa penundaan pelantikan itu berbuntut dari sangketa Pemelihan Kapala Desa (Pilkades) di desa Wainib yang belum dapat diselesaikan panitia pelaksanaan Pilkades ditingkat Kabupaten.

“Sementara untuk Wainib kami masih mengkaji, belum bisa melantik, karena ada beberapa masalah yang harus diselesaikan,” ujar seorang anggota panitia Pilkades Kabupaten, Said Losen,” Senin (17/5/2021).

Said bilang perhitungan suara di desa Wainib Sahril Soamole nomor urut 1 memperoleh suara sebanyak 106, nomor urut 2 Andili Duwila sebanyak 138 suara, nomor urut 3 Rusli Umagapi 26 suara, nomor urut 4 Arman Duwila 157 suara. Untuk suara yang dinyatakan tidak sah oleh panitia desa sebanyak 40.

Tetapi perhitungan suara di desa Wainib itu terdapat kekeliruan dari panitia Pilkades tingkat desa, lantaran mereka tidak mengacu kepada Peraturan Bupati (Perbub) nomor empat (4) tahun 2021 tentang petunjuk teknis pemilihan kepala desa pasal 46.

Dimana dijelaskan dalam ayat 1 huruf c apabila terdapat tanda coblos tembus tetapi tidak mengenai nama, foto, nama calon / dalam salah satu kotak segi empat yang memuat sala satu calon lainnya di anggap itu sah.

“Kenapa sampai panitia Kabupaten memutuskan untuk perhitungan suara ulang di Kantor Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), pada 29 April 2021 kemarin, itu karena saksi nomor urut 2 mengajukan keberatan atas hasil perhitungan suara di desa Wainib,,”bebernya.

“Kemudian terbukti bahwa surat suara sah, dinyatakan tidak sah oleh panitia desa Wainib,” ungkapnya.

Untuk diketahui, hasil perhitungan suara ulang, Sahril Soamole memperoleh suara sebanyak 116, Arman Duwila memperoleh suara sebanyak 157 Andili Duwila memperoleh suara sebanyak 167, Rusli Umagapi memperoleh suara sebanyak 26. Yang dinyatakan tidak sah hanya satu suara.

Selain itu, dari 78 desa, ada empat kepala desa di Kab. Kepulauan Sula (Kepsul) yang belum bisa dilantik Bupati Kepsul Hendrata Theis, pada 11 Mei kemarin, diantaranya desa Fatiba, desa Mangole, desa Waisakai, termasuk desa Wainib,” tutup…***

Penulis : Isrudin

Komentar