Berita Sidikkasus.co.id
SINTANG – Terkait adanya pencemaran Sungai Kapuas oleh PT. Ponti Sarana Utama (PT.PSU) akibat tumpahan minyak kelapa Sawit atau Crude Palm Oil (CPO) di sungai Kapuas yang dilakukan oleh PT. Ponti Sarana Utama (PT.PSU) yang membawa Crude Palm Oil (CPO ) dari Kapuas Hulu dan melakukan penyalinan minyak CPO tersebut kepada perusahaan pembeli tidak jauh dari lokasi Dermaga PT.Parna.
Syamsuardi anggota FW&LSM Kalbar, yang juga sekertaris umum LSM Pisida Sintang menyoroti atas kejadian yang di duga unsur kesengajaan atas tumpahan minyak kelapa Sawit (CPO) yang mencemari sungai Kapuas tersebut.
“Adanya dugaan unsur kesengajaan yang di lakukan oleh pihak perusahaan bahwa tumpahan minyak Kelapa Sawit (CPO) itu memperlihatkan perusahaan tersebut tidak sungguh-sungguh mengelola dampak lingkungan terkait sumber daya air dan tanah,” ujarnya.
“PT.PSU merupakan salah satu perusahaan besar pengolah minyak sawit di kalbar. Adanya dugaan kesengajaan pencemaran sungai Kapuas dengan tumpahan CPO yang di biarkan begitu saja dan belum siap dalam mengantisipasi dampak dari kegiatan mereka terhadap lingkungan hidup,”ujar Syamsuardi.
“Tercantum dalam aturan RSPO secara umum dalam prinsip-4 atau khusus kriteria 4.4: bahwa setiap kegiatan perusahaan haruslah dimonitoring berkala untuk memelihara kualitas dan ketersediaan air tanah dan air permukaan,“ujarnya.
Tumpahnya CPO ini, membuktikan tidak ada kontrol ketat dari perusahaan dalam menjaga setiap operasi dengan mencemari lingkungan sekitar.
“Dalam Kejadian ini, PT.PSU juga melanggar Prinsip-5 RSPO terkait tanggung jawab lingkungan dan konservasi sumber daya dan keragaman hayati,”ujar Syamsuardi.
“Kami mengecam kelalaian PT.PSU yang mengakibatkan CPO tumpah dan berpotensi mencemari sungai Kapuas yang melanggar hak masyarakat dan merusak lingkungan,”ucap Syamsuardi.
Dia mendesak, PT.PSU melakukan pemulihan seluruh ekosistem dan korban terdampak dari pencemaran ini dan perlu memperhatikan serta menaati Prinsip dan Kriteria RSPO untuk memastikan kejadian serupa tak terulang kembali. Syamsuardi juga mendesak BLH Provinsi harus menindak lanjut atas kejadian tersebut serta meminta tanggung jawab kepada PT.PSU untuk melakukan pemulihan, sekaligus memantau proses pemulihan.
Ditempat terpisah Wawan Suwandi Sekjen FW-LSM Kal-bar, mengatakan, Pemerintah harus segera memberikan sanki tegas kepada Perusahaan yang dengan sengaja melakukan pencemaran lingkungan seperti yang dilakukan oleh PT.PSU beberapa waktu lalu dengan adanya dugaan tumpahan CPO di Sungai Kapuas, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat.
Sekjen FW-LSM Kalbar juga meminta Pemda untuk bergerak cepat atas kejadian tersebut.
“Saya selaku Sekjen PW-LSM Kalbar mendesak Pemerintah Daerah sesuai kewenangan Pemda untuk segera memberikan sanksi. Karena mereka lalai dan adanya unsur kesengajaan dan tidak adanya keseriusan dalam penanganan lingkungan dan memperhatikan tanggung jawab atas lingkungan,”ucap Wawan.
“Pencemaran minyak kelapa sawit yang dilakukan oleh PT.PSU ke Sungai Kapuas, akan berdampak buruk bagi flora dan fauna, baik ikan, burung pemakan ikan, dan seluruh rantai makanan yang terhubung,”ucapnya.
“Dalam hal tersebut diduga ada kebocoran, dan atau pembuangan sisa CPO (Crude Palm Oil ) ke dalam Sungai Kapuas, yang mengakibatkan mutu kualitas lingkungan turun sampai tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan tidak dapat berfungsi dengan normal, seharusnya Pemerintah dalam hal ini Gubernur Kalimantan barat memberikan sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang melakukan pencemaran lingkungan dan juga memberikan sanksi kepada perusahaan yang telah memiliki izin pengelolaan, namun menggunakan izin yang tidak sesuai dengan peruntukannya,”ujar Wawan. (Jumain)
Komentar