Lomba Peningkatan Kompetensi Guru Penyusunan RPP Semarakkan Hardiknas dan Harkitnas

 

Berita Sidikkasus.co.id

Probolinggo— Dalam rangka memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) tahun 2021, Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan Kecamatan Pajarakan bekerja sama dengan PGRI Kecamatan Pajarakan menggelar Lomba Peningkatan Kompetensi Guru dalam penyusunan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) Kreatif dan Inovatif.

  1. Lomba peningkatan kompetensi guru dalam penyusunan RPP kreatif dan inovatif ini diikuti oleh 120 orang guru kelas 1, 2, 3, 4, 5 dan 6 dari 20 lembaga SD yang ada di wilayah Kecamatan Dringu.
    Selama 2 (dua) hari, tahapan lomba peningkatan kompetensi guru dalam penyusunan RPP kreatif dan inovatif ini memasuki tahapan penilaian, Selasa dan Rabu (11-12/5/2021). Nantinya pemenangnya akan diumumkan pada 21 Mei 2021 dan akan diambil 12 pemenang. Yakni, 6 pemenang kelas atas (kelas 4, 5 dan 6) dan 6 pemenang kelas bawah (kelas 1, 2 dan 3).

Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Pajarakan Dyah Amiyah Lindayani mengatakan lomba peningkatan kompetensi guru dalam penyusunan RPP ini bertujuan untuk peningkatan kualitas proses dan hasil pembelajaran oleh para guru di dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.

“Hal ini merujuk pada Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2016 Tentang Standar Proses dan Standar Penilaian Pembelajaran serta Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,” katanya.
Menurut Linda, ada beberapa garis besar instrument penilaian yang dilakukan meliputi tujuan pembelajaran, materi pembelajaran, strategi pembelajaran, pemilihan media pembelajaran, pemilihan sumber belajar dan evaluasi.

“Kami berharap lomba ini mampu meningkatkan kompetensi guru dalam menyusun RPP yang nantinya tidak hanya bisa diterapkan di lembaganya tetapi juga menyampaikan ke guru se-Kecamatan Pajarakan keberhasilannya dalam menyusun RPP yang benar sesuai dengan Permendiknas Nomor 22 dan 23 Tahun 2016 Tentang Standar Proses dan Standar Penilaian Pembelajaran serta Surat Edaran Mendikbud RI Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Penyederhanaan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran,” harapnya. (Yuli)

Komentar