Berita Sidikkasus.co.id
PROBOLINGGO – Mulai tanggal 6 hingga 17 Mei 2021 sudah efektif diberlakukan larangan agar tidak mudik untuk mencegah terjadinya transmisi lokal penyebaran Covid-19. Demi memaksimalkan larangan mudik tersebut, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo bersama dengan petugas gabungan sudah melakukan penyekatan di beberapa titik di wilayah Kabupaten Probolinggo.
“Kita bersama dengan petugas gabungan dari TNI/Polri, Dinas Kesehatan, Satpol PP dan Satgas Penanganan Covid-19 sudah melakukan penyekatan dan pengecekan semua kendaraan di beberapa titik mulai di Rest Area Tongas, Exit Tol Muneng, Exit Tol Leces, Desa Binor Kecamatan Paiton serta pos pantau di Alun-alun Kota Kraksaan,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dishub Kabupaten Probolinggo Tatok Krismarhento.
Menurut Tatok, selain penyekatan saat ini sudah berlaku larangan untuk mudik. Mutasi orang dari kota ke kota sudah tidak diperkenankan. Namun hal tersebut ada pengecualian seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.
“Pengecualian tersebut berlaku untuk ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN dan pekerja yang mempunyai kantor di luar daerah yang nanti akan diberikan surat keterangan kerja dan domisili dari pimpinan. Selain itu, orang yang berjualan ke luar kota yang pulang rutin serta orang yang bertugas mengantarkan orang meninggal, melahirkan dan hamil yang dibuktikan dengan surat keterangan dari kepala desa/lurah,” jelasnya.
Tatok menerangkan dalam penyekatan untuk mendukung larangan mudik ini semua kendaraan yang tujuannya ke Kabupaten Probolinggo akan dicek lebih detail. “Jika tidak membawa dokumen yang dipersyaratkan maka akan diminta agar putar balik. Sedangkan bus dan angkutan umum non mudik ada stiker khusus dari Dishub Provinsi Jawa Timur,” terangnya.
Lebih lanjut Tatok menegaskan kendaraan yang boleh melintas adalah kendaraan barang, kendaraan dinas, ambulance dan damkar (pemadam kebakaran). Sementara untuk kendaraan pribadi harus dilengkapi dengan dokumen kepergian.
“Yang rawan adalah kendaraan barang yang dimasuki orang. Tetapi kami sudah mengantisipasi hal tersebut bersama dengan petugas gabungan. Kami mengharapkan agar masyarakat dapat mematuhi larangan agar tidak mudik. Kita tidak melarang, tetapi kita membantu agar penyebaran virus Covid-19 dapat dicegah,” tegasnya.
Tatok menambahkan bahwa Dishub Kabupaten Probolinggo juga mendapatkan tugas untuk menjemput PMI (Pekerja Migran Indonesia) setelah hasil swab PCR negatif di Asrama Haji Sukolilo untuk dikarantina di Puskesmas Maron dan Rumah Isolasi Sari Indah Gending.
“Intinya kami hanya bertugas menjemput PMI di Asrama Haji Sukolilo Surabaya untuk dibawa ke tempat karantina di Puskesmas Maron dan Sari Indah Gending. Untuk proses selanjutnya adalah kewenangan dari Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Probolinggo,” pungkasnya. (Yuli)
Komentar