Berita sidikkasus.co.id
BANYUWANGI, – Menjelang lebaran peredaran uang palsu meningkat salah satunya , seorang emak-emak berinisial MW (51) warga Kelurahan Bulusan, Kecamatan Kalipuro, Banyuwangi terpaksa digelandang oleh anggota Polisi Polresta Banyuwangi, lantaran diduga memalsukan uang rupiah yang diproduksi sendiri.
Dalam penangkapan uang palsu tersebut pihak kepolisian dapat menyita barang bukti antara lain : mesin discn printer, laptop, setrika dan pecahan uang palsu sebesar Rp 40.060.000
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin.S.I.K.MM. mengatakan” , berdasarkan penyelidikan, pelaku ini memalsukan uang dengan nominal Rp. 100 ribu, Rp. 50 ribu, dan Rp. 20 ribu.
“Kami menyita barangbukti, kita temukan Rp. 40.060.000 produksi mata uang,” kata Arman Asmara, saat pers rilis di Mapolresta Banyuwangi, Kamis (6/5/2021).
Arman menegaskan, tekniknya uang nominal Rp. 100 ribu tersebut discane printer dibagian depannya. Namun, dibelakangnya disobek kemudian ditempelkan bersama hasil scannya.
“Jadi bagian belakang asli, dan bagian depannya palsu,” cetus perwira asal Makkasar, Sulawesi Selatan.
Menurut Kapolresta, pelaku ini diduga telah mengedarkan uang-uang tersebut bukan hanya di Banyuwangi saja. Namun, hingga sampai diluar provinsi.
“Kami terus kembangkan. Untuk sementara, uang asing kita kembangkan, serta kita kembangkan nilai nominalnya,” ujarnya.
Berdasarkan informasi, pelaku ini telah melakukan aksinya sebanyak dua kali. Atas perbuatannya, pelaku terjerat Pasal 36 ayat (2) Jo Pasal 26 ayat (2) UU RI No 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara atau denda sebesar Rp. 10 miliar. (*)
Pewarta: Solikin.
Komentar