Diduga Kuat Kadis PUPR Taliabu & Kontraktor Lawan PEPRES, GPM Desak Kajati Malut & Kajagung RI Agar di Usut Ke Akar akarnya

Berita Sidikkasus.co.id

BOBONG, – Di duga Kuat Kapala dinas pekerjaan umum dan penataan ruang ( DPUPR) Kabupaten Pulau Taliabu, Maluku Utara “Supritno” akrab Ino dan Pihak Kontraktor melanggar Peraturan Presiden atau Lawan ( PEPRES).

Kenapa dsebutkan demikian, karena Proyek itukan belum ditenderkan. koh bisa dikerjakan duluan ada apa ya.
Ini berarti diduga Konspirasi Kejahatan Yang dilakukan oleh Oknum DPUPR dan Kontraktornya supaya mendapatkan proyek itu.

Apalagi bangunan ini Awalnya Pembangunan RSUD Bobong yang dianggarkan melalui APBD Kabupaten Kepulauan Sula. di bangun diperkirakan tahun 2013 lalu dan bangunan itu sebagai Aset Pemda Sula. dibangun menggunakan APBD Sula yang telah menelan anggaran miliaran rupiah itu. Tapi tidak dimanfaatkan oleh Pemda Kabupaten Pulau Taliabu dan dibiarkan begitu saja hingga 2020.

“Parahnya lagi, di Pertengahan bulan Oktober 2020, Tiba tiba munculnya Proyek pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan Pembangunan Barak Polsek dikerjakan oleh pihak kontraktor tanpa mendahului tender. Ungkap” Lisman Selaku Ketua DPC, GPM Pulau Taliabu.

GPM Pulau Taliabu Mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Maluku Utara dan Kejaksaan Agung RI agar memanggil Oknum DPUPR Pulau Taliabu untuk diperiksa Karena Diduga Kuat ke 2 Proyek Pekerjaan pada DPUPR Pulau Taliabu dikerjakan di tahun 2020 ditenderkan di tahun 2021. maka proyek pekerjaan tersebut dianggap bermasalah hukum.

Lanjut, GPM menduga oknum PUPR telah melakukan Konspirasi Kejahatan atau “Kong kali Kong” terhadap pihak perusahaan atau oknum oknum Kontraktor yang telah melaksanakan Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan Pembangunan Barak Polsek yang berlokasi di Desa Bobong, Kecamatan Taliabu Barat itu telah melanggar Peraturan Presiden ( PEPRES).

“Karena Proyek tersebut diduga telah mendahului tender atau tidak mengikuti prosedur pelelangan yang dilaksanakan oleh Pokja Unit Layanan pengadaan barang dan jasa konstruksinya. Kata” Ketua dewan pimpinan cabang ( DPC) Gerakan Pemuda Marhaenis ( GPM) Pulau Taliabu Lisman, pada Media melalui pesan via aplikasi Wasthapp hari kamis 6/5/2021.

Lebih lanjut lagi, Proyek tersebut dilaksanakan pekerjaan pada bulan Oktober di tahun 2020. Pekerjaan itu sudah berjalan hingga sekarang diperkirakan mencapai 90 persen.

Ini Proyek Pekerjaan pada Dinas PUPR Pulau Taliabu Telah mndahului tender. ditenderkan di tahun 2021 ini Yakni,”

1. Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek Taliabu Barat dengan Kode Tender 2629726. Rencana Umum Pengadaan. Kode RUP Sumber Dana 28554145. APBD Tanggal Pembuatan 02 Maret 2021.

Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek Taliabu barat di Lokasi Desa Bobong, Pulau Taliabu. Pekerjaan Konstruksi Instansi Pemerintah Daerah Kabupaten Taliabu Satker Dinas Pekerjaan Umum Dan Penataan Ruang Kabupaten Pulau Taliabu.

Pokja Unit kerja Layanan pengadaan barang dan jasa (UKPBJ) yang telah menetapkan pemenang lelang Ke-2 Proyek itu sesuai dengan Harga Penawaran Terkoreksi Hasil Negosiasi Yaitu CV. IRA TUNGGAL BEGA. yang beralamat di Jl. Desa Falahu Kecamatan Sanana – Kepulauan Sula. Dengan total Nilai Kontrak Rp1.239.521.000,00 ( Satu miliar, dua ratus tiga puluh sembilan juta, lima ratus dua puluh satu ribu rupiah). di tetapkan pemenang lelang pada tanggal 01 April 2021 sekira pukul 20 : 00 Wit, (malam).

2. Pembangunan Barak Polsek dengan Kode Tender 2643726. Rencana Umum Pengadaan Kode RUP Sumber Dana 28554844. Proyek ini ditetapkan pemenang lelang oleh CV. Ganda Putri Utama, sesuai alamat Desa Mangon Kecamatan Sanana, Kepulauan Sula. dengan total nilai Kontrak Rp 689.501.700,00 ( Enam ratus delapan puluh sembilan juta, Lima ratus satu ribu, tuju ratus rupiah). Anggaran tersebut bersumber dari APBD tahun 2021 ini. Pungkas” Ketua GPM Pulau Taliabu.

Tambah Lisman, dari hasil investigasi GPM melalui sistem Aplikasi Elektronik LPSE Kabupaten Pulau Taliabu (Pul-Tab), Maluku Utara itu terlihat ke-2 Proyek Pekerjaan Rehabilitasi Kantor Polsek dan Pembangunan Barak Polsek yang dilokasi yang sama dan Sudah ditetapkan sebagai Pemenang tender di perusahaan yang disebutkan diatas.

Maka dari itu, Ketua GPM Pulau Taliabu meminta dan mendesak Kejagung RI dan Kejati Malut agar secepatnya melakukan pemeriksaan terhadap Kepala dinas PUPR Pulau Taliabu dan Pihak Kontraktornya karena diduga kuat melanggar Peraturan Presiden RI ( PEPRES).” tegasnya.

Komentar